Endah Setyaningtyas SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dengan 3 terdakwa atas kasus dugaan Tipikor pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (03/08/2023).
Adapun ketiga terdakwa dalam perkara Tipikor ini adalah Yoga Trihono ST MT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution periode 2016 hingga 2019, Yuzat selaku Direktur Utama (Dirut) PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK) dan Andrean selaku Dirut PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT). Pada sidang kali ini, dihadirkan 5 saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Dirut PT PGAS Solution Chaedar, mantan Direktur Keuangan PT PGAS Solution Taryaka, Darmoko selaku Kepala Divisi (Kadiv) Komersial PT PGAS Solution, Rahmat Zamzami, dan Safrudin selaku Project Manager PT PGAS Solution untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution periode 2016 hingga 2019 Yoga Trihono ST MT, Endah Setyaningtyas SH mengatakan, keterangan saksi Rahmat Zamzami kelihatannya banyak yang tidak klop. “Lalu bagaimana ada penagihan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang, kemudian Berita Acara Inspeksinya (BAI) belakangan? Tadi saksi Safrudin yang melakukan inspeksi, dia menyatakan, baru bulan Juli ditandatangani BAI. Tapi sebetulnya tagihan pembayaran sudah keluar pada bulan Maret. Sementara, sebagai penagih itu apa laporannya komplit BAI baru BAST Barang,” ujar Endah Seryaningtyas SH dari Kantor Rifa Law Firm yang berlokasi di Kuningan Barat, Jakarta Selatan (Jaksel) ini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia merasa sedih melihat proses proyek seperti ini. “Saksi Dirut PT PGAS Solution Chaedar dan Direktur Keuangan PT PGAS Solution Taryaka, kita minta dipisah dalam memberikan keterangan di muka persidangan dengan saksi Darmoko, Safrudin dan Rahmat Zamzami karena keterangan kedua saksi yakni Dirut PT PGAS Solution Haidar dan Direktur Keuangan PT PGAS Solution Taryaka krusial banget,” terangnya.
Dijelaskannya, dakwaan JPU kepada kliennya terkait Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal Penyertaan dengan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. “Ada beberapa keterangan saksi yang kami counter atau lawan juga. Tapi karena posisi klien kami adalah Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution, kelihatannya saksi yang dua yakni Dirut PT PGAS Solution Chaedar dan Direktur Keuangan PT PGAS Solution Taryaka lebih akan menunjukan klien saya terdakwa Yoga Trihono tidak sendiri dalam perkara ini. Tetapi lebih banyak yang bertanggungjawab itu Dirut PT PGAS Solution Haidar,” katanya.
“Semua tandatangan dilakukan oleh Dirut PT PGAS Solution Chaedar. Semua saksi menyebutkan atas perintah dari Dirut PT PGAS Solution Haidar. Mulai dari proyek Go No Go (Jalan atau Tidak Jalan) proyek ini. Begitu juga penggantian jaminan pembayaran yang harusnya dari asuransi tapi Dirut PT PGAS Solution Haidar mengatakan, proyek ini tidak boleh menunggu, jadi terima saja cek tapi ceknya kosong,” ungkapnya.
Dikatakannya, perkara ini juga berawal dari sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. “Kelihatannya yang melakukan sidang PKPU setelah gerbang Dirut PT PGAS Solution Chaedar ini sudah tidak ada. Jadi yang melakukan sidang PkPU itu gerbong berikutnya setelah Dirut PT PGAS Solution Haidar sudah tidak ada,” jelasnya.
“Kita fokus pada Go No Go proyek ini. Karena pada dasarnya pada proyek ini yang diusulkan pada pembayaran tapi dibungkus dengan pengadaan. Siapa yang memerintahkan dan jabatan tertinggi adalah Dirut PT PGAS Solution Chaedar dan semua saksi bilang dia, itu yang pertama. Kedua, pihak yang memerintahkan pembayaran boleh digantikan dengan cek, itu juga perintah dari Dirut PT PGAS Solution Chaedar, buat kami itu kunci,” tegasnya.
Terdakwa Yuzat itu sebagai Dirut PT TAK, sambungnya, lalu terdakwa Andre sebagai Direktur dari PT ANT. “Jadi dalam hal ini yang punya PT TAK menunjuk PT PGAS Solution sebagai kontraktor. Lalu karena PT PGAS Solution belum punya pengalaman di bidang geothermal, jadi mencari mitra untuk mensubkontraktorkan pada PT ANT dan saudara terdakwa Andre sebagai Direkturnya. Tetapi ternyata PT ANT belum mempunyai pengalaman di bidang geothermal,” urainya.
“Keterangan saksi Direktur Keuangan PT PGAS Solution Taryaka di muka persidangan masih oke. Namun, saksi Dirut PT PGAS Solution Chaedar seperti lupa atau amnesia. Masa seorang Dirut PT PGAS Solution Chaedar tidak tahu apa-apa. Jadi kita bingung melihatnya,” ucapnya.
Dijelaskannya, Dirut PT PGAS Solution Haidar menandatangani tapi mengatakan tidak menandatangani proyek ini. “Sampai orang yang berhubungan langsung dengannya dia mengatakan tidak tahu,” katanya.
Sementara, imbuhnya, keterangan saksi Direktur Keuangan PT PGAS Solution Taryaka masih oke. “Artinya, untuk jaminan pembayaran itu memang Direktur Keuangan PT PGAS Solution Taryaka konsisten sesuai di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kalau dikatakan terkait jaminan pembayaran oleh saksi Taryaka, keterangannya di muka persidangan bisa meringankan untuk klien saya terdakwa Yoga Trihono,” ungkapnya.
Menurutnya, terkait adanya cek kosong, terlihat tidak adanya azas kehati-hatian atau prudential dalan proyek ini. “Sebetulnya, suatu perusahaan bisa mendapatkan jaminan asuransi pun kecil kan. Nah, itu kan probalitas dia di bidang finance atau keuangan, bahwa dia perusahaan yang mampu. Ketika dia tidak bisa mendapatkan hanya sekadar di asuransi itu hanya premi yang kecil. Kita sudah bisa tahu seperti apa kualitas perusahaan itu,” tandasnya. (Murgap)