Kuasa Hukum Pimpinan Pontren Al Zaytun Prof Dr Panji Gumilang Hendra Efendi SH MH (keempat dari kiri) foto bersama M Ali Syaifudin SH MH (kelima dari kanan) dan anggota tim Kuasa Hukum lainnya di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (21/07/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Al Zaytun Prof Dr Panji Gumilang melalui Kuasa Hukumnya Hendra Efendi SH MH dan M Ali Syaifudin SH MH mengatakan, kliennya mencabut gugatan perdata Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (21/07/2023).
“Iya dicabut. Kemarin kita sudah cabut, intinya kita sudah cabut per 18 Juli 2023,” ujar Hendra Effendy SH MH didampingi tim Kuasa Hukumnya M Ali Syaifudin SH MH kepada wartawan Madina Line.Com saat ditemui di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (21/07/2023).
Ia mengatakan, kliennya memerintahkan untuk mencabut gugatan ini karena menilai Mahfud MD sudah memiliki itikad baik. Dkatakannya, mungkin sudah ada pembicaraan dengan Mahfud MD, sehingga dia menyampaikan kepada tim Kuasa Hukumnya untuk dicabut.
“Kemudian, disampaikan ke pengadilan,” ungkapnya.
Diketahui, Prof Dr Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara perdata ke PN Jakpus yang terdaftar dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Prof Dr Panji Gumilamg menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Dijelaskannya, kliennya menggugat RK karena adanya permintaan dari kliennya. “Nantilah, kita sampaikan dengan berkas-berkas yang telah kami siapkan,” ungkapnya.
Kemudian, sambungnya, terkait dengan persoalan yang hari ini ada, tidak ada masalah kecil dan besar. “Setiap masalah harus kita hadapi dengan serius. Jadi keinginan kami semua persoalan kita hadapi dengan serius,” terangnya.
“Selanjutnya, terkait dengan kejadian hari ini, syekh Pontren Al Zaytun atau Prof Dr Panji Gumilang adalah seorang tokoh ulama, pendidik, dan tokoh pluralisme yang punya motto toleransi dan perdamaian, tentunya kita bisa memahami bagaimana proses persoalan demi persoalan menghantam dia, sehingga tentunya ini bentuk dari sebuah ujian buat klien kami, sejauhmana ketangguhannya terkait dengan gagasan-gagasan yang dimilikinya,” ungkapnya.
Ia mengharapkan kalau pihaknya melihat dari segenap apa yang dilakukan dan diusahakan oleh kliennya, ini adalah hal yang fenomena terkait Pontren yang melakukan berbagai kegiatan universal. “Kemudian, kita melihat hingar bingar persoalan, kita analogikan, hari ini ibu pertiwi kita akan melahirkan proses seorang anak bangsa atau seorang tokoh yang ke depannya akan menjawab berbagai tantangan bangsa. Saya harap seperti itu,” jelasnya.
“Saya mengharapkan syekh Al Zaytun Prof Dr Panji Gumilang adalah sosok yang mampu menjawab segala tantangan bangsa ke depan. Menjawab persoalan mengenai sisi bangunan dan berbagai konflik kemanusiaan dan sebagainya. Nah, ini lah harapan kita,” harapnya.
Kemudian, imbuhnya, tentunya ia sependapat dengan apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), bahwa persoalan yang dilihat oleh pihak kepolisian ini adalah persoalan antara toleransi dan intoleransi. “Jadi bukan lagi persoalan keagamaan ataupun pendapat. Jadi ini sudah bergeser. Masalah ini adalah toleransi dan intoleransi,” tegasnya.
“Kita dihadapkam kepada pemahaman-pemahaman yaitu harus cerdas kita melihatnya dan harus dewasa melihatnya. Kemudian, kita juga sependapat dengan Susno Duaji ya bagaimana seorang tokoh pendidik dan seorang pengajar dan seorang ulama dalam hal ini dipersoalkan ketika Prof Dr Panji Gumilang mengemukakan pendapat-pendapatnya tentang keagamaan dan tentang perbedaan-perbedaan. Ini memang kami melihat sangat ironis kalau bangsa ini terjebak dengan persoalan-persoalan hanya pendapat keagamaan yang dibesar-besarkan dan dikriminalisasi. Kemudian, merugikan berbagai pihak,” ucapnya.
Bergesar dari persoalan itu, sambungnya, pada persoalan-persoalan lain yang terus menerus, kliennya dituding dengan berbagai isu dan diobrak-abrik keuangannya, sehingga hal ini sangatlah meyakinkan buat tim Kuasa Hukum Prof Dr Panji Gumilamg menjadi suatu bahan pertimbangan. “Harapan kami, tentunya dengan kita melakukan langkah-langkah hukum, hak hukum yang dimiliki oleh klien kami dan kemudian klien kami mau menggunakannya, tentu kita saling menghormati. Perbedaan bisa kita tanggapi dengan dewasa dan kita bisa saling menghargai dan menghornati,” tandasnya. (Murgap)