Kuasa Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Asgar Sjarfi SH (tengah) foto bersama Hasan Basri SH (kedua dari kanan), Ida Rajaguguk SH MH (pertama dari kanan), Hesti Valentina SH (pertama dari kiri) dan Roland Hutabarat SH (kedua dari kiri) di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (12/07/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) tahun 2015 dengan 4 (empat) terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (12/07/2023).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna dan Direktur Utama (Dirut) PT DNK Surya Cipta Witoelar. Selain itu, ada satu terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden.
Pada sidang kali ini, agendamya adalah pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) dari masing-masing tim Kuasa Hukum atas pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada keempat terdakwa pada sidang sebelumnya di hadapan majelis hakim, dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan dalih, bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.
Namun, ternyata satelit Artemis Avanti yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.
Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor : PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp453.094.059.540,68. Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Asgar Sjarfi mengatakan, tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa menolak tuntutan jaksa. “Menurut kami, pihak perusahaan Avanti harus dihadirkan di muka persidangan. Karena pihak yang memperkaya koorporasi diduga adalah pihak perusahaan Avanti bukan terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto,” ujar Asgar Sjarfi SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kliennya sebagai pelaksana sudah melakukan sesuai peraturan yang berlaku. “Menurut kami, dakwaan JPU tidak bisa diterima dan tuntutan JPU absurd (tidak jelas). Tuntutan 18 tahun kurungan penjara yang dikenakan kepada klien kami (terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto) tidak masuk akal,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam dakwaan dan tuntutan JPU kepada kliennya terkait dugaan memperkaya diri sendiri, dan perbuatan melawan hukum (PMH), pihaknya melihat tidak ada unsur-unsur tersebut. “Karena klien kita sudah melakukan sesuai semua aturan. Memang ada beberapa aturan yaitu anjuran dari Presiden Republik Indonesia (RI) Ir H Joko Widodo (Jokowi) karena sifatnya darurat,” paparnya.
“Di perkara ini, JPU kurang mengerti artinya emergency (darurat) kedaulatan. JPU menganggap kedaulatan itu hanya berupa UU Antariksa yang tingginya itu hanya mencakup beberapa kilometer saja dari bumi. JPU tidak mengetahui, bahwa pentingnya satelit itu dari komersil pertahanan itu seperti apa. JPU menanyakan apakah benar ada kedaulatan? Itu yang tidak mengerti oleh JPU,” ungkapnya.
Ia mengharapkan majelis hakim agar segera membebaskan terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dan terdakwa lainnya karena tuntutan JPU sudah tidak masuk akal dan tidak tepat. “Soal tuntutan JPU terkait uang pengganti, bagaimana klien kami mau mengganti uang pengganti sesuai tuntutan JPU tersebut? Klien kami tidak menerima uang sepeser pun dan aset klien kami akan diambil oleh negara. Tuntutan JPU sangat tidak masuk akal,” tandasnya. (Murgap)