Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor pokok perkara 141 yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Selasa siang (11/07/2023).
Pada sidang hari ini, agendanya adalah pembacaan Duplik (Jawaban) dari tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir atas pembacaan Replik atau Sanggahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan JPU dan majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH mengatakan, tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir pada hari ini sudah selesai membaca Duplik.
“Sekarang tergantung kepada majelis hakim. Putusan hakim kita belum tahu apa putusannya terhadap perkara ini,” ujar Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, tidak ada barang bukti (BB) yang digelapkan oleh kliennya. “Fakta hukum seperti itu. Tapi JPU memaksakan ada BB, ya terserah jaksa,” ungkapnya.
“Tinggal hakimnya. Hakimnya bagaimana melihat perkara ini dari sisi fakta hukumnya. Putusan majelis hakim akan dibacakan pada 25 Juli 2023,” terangnya.
Ia mengharapkan hakim bisa memutus perkara ini yang Hak ya Hak dan yang Bathil ya Bathil. “Kalau saya melihat dari kaca mata seorang pengacara, tidak ada fakta hukumnya. Tidak ada barang bukti yang digelapkan oleh kliennya. Barang bukti apa yang digelapkan?” tanyanya.
Menurutnya, dokumen ada, tanahnya masih ada, uangnya gak ada sama direktur yang baru, uangnya diduga dibawa kabur sama direktur yang lama, terus di mana letak pidananya. “Kita sama-sama orang hukum tahu aturan. Tahu unsur-unsur Pasal 3. Kita tahu. Saksi Ahli juga mengatakan tidak ada penggelapan pada perkara ini. Tinggal hakim memutus perkara ini,” tandasnya. (Murgap)