Kuasa Hukum terdakwa salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi, Ali Sofyan, Akhlan Balweel SH (kedua dari kanan) foto bersama Dio Alberto S SH MH (pertama dari kanan), terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan (pertama dari kiri) dan anggota tim lainnya Rizki SH (kedua dari kiri) dari Kantor Law Firm Managing Partner Eggi Sudjana and Partner yang berlokasi di Jakarta di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (05/07/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan yang merupakan salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi pemilik tanah, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (05/07/2023).
Pembacaan putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan untuk kesebelas kalinya dengan Nomor Pokok Perkara 39 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) terkait perkara Ali Sofyan yang merupakan salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi pemilik tanah yang sebelumnya dikuasai oleh pihak PT Pertamina dan kejadiannya pada tahun 2016 hingga 2017. Kuasa Hukum terdakwa salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi, Ali Sofyan, Akhlan Balweel SH mengatakan, tim Kuasa Hukum terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan ambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan final majelis hakim ini.
“Pada hari ini kita telah menerima amar putusan majelis hakim, bahwa putusan terhadap terdakwa Ali Sofyan, salah satu ahli waris tanah diputus dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Akhlan Balweel SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, bahwa dari persidangan dan semua fakta-fakta yang ada di muka persidangan, bahwa terdapat beberapa hal yang tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Beberapa hal tersebut di antaranya berdirinya kesaksian Dede Rahmana yang tidak didukung oleh kesaksian-kesaksian lain terutama dari salah satu saksi yang hadir atas nama Lilis. Lilis membantah, bahwa telah melakukan telpon konfirmasi terhadap Rina Pertiwi,” ungkapnya.
“Kesaksian pernyataan Dede Rahmana terhadap Rina Pertiwi telah melakukan konfirmasi secara via telpon tidak daoat dibuktikan. Apa yang tidak dapat dibuktikan, pertama, tidak ada transkrip percakapan lewat WhatsApp (WA) telpon pihak lain yang termuat di dalam call data recording yang disebutkan, bahwa Dede Rahmana kita ketahui bersama, call data recording yang kita minta sebagai alat bukti. Dengan tidak adanya dua hal tersebut, maka kesaksian Dede Rahmana hanya berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan,” ucapnya.
Selanjutnya, sambungnya, tidak dilibatkannya Dede Rahmana menjadi tersangka yang turut serta dalam Tipikor yang dituduhkan kepada terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan. “Kenapa kita bilang tidak dilibatkannya Dede Rahmana sebagai tersangka? Padahal, dia menerima bagian atau manfaat dari dana yang diterimanya sebesar Rp200 juta. Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya tidak melibatkan Dede Rahmana. Padahal, di sini terdakwa Ali Sofyan oleh pengadilan terbukti bersalah tetapi orang yang menerima uang dan turut serta dalam penerimaan uang dalam kasus ini tidak didakwa apa pun, sehingga kami menduga ada sesuatu hal yang harus diluruskan kembali,” ungkapnya.
Ke depan, sambungnya, atas putusan final majelis hakim kepada kliennya terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan dan kepada Dede Rahmana, pihaknya akan berupaya hukum untuk Dede Rahmana karena Dede Rahmana tidak memberikan keterangan yang saling berkaitan. “Bahwa Eggi Sudjana pada saat awal persidangan telah meminta konfirmasi terhadap kesaksian Dede Rahmana dan kesaksian dari Lilis. Bahkan, mau kita konfrontir tapi jawabannya nanti. Kenapa kita mengajukan konfrontasi tersebut? Karena kami ingin membuka selebar-lebarnya perkara kasus ini dan juga kejujuran-kejujuran saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang ini,” katanya.
“Atas putusan final majelis hakim ini, kami mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan banding,” ujarnya.
Sementara, tim Kuasa Hukum terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan lainnya, Rizki SH menambahkan, seperti yang disampaikan oleh rekan Akhlan Balweel SH, hakim tidak mempertimbangkan seperti itu. “Sementara, menurut kesaksian saksi lain setelah memberikan cek yang namanya Dede Rahmana, saksi tidak pernah menelpon siapa pun. Dalam keterangan pertimbangan hukum hakim tadi disebutkan yang namanya dan informasi yang tadi dibacakan, ada menelpon seseorang. Padahal, di dalam persidangan, Dede Rahmana tidak menelpon siapa-siapa termasuk istrinya, seperti itu,” ujar Rizki SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini. (Murgap)