Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor pokok perkara 141 yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Selasa siang (04/07/2023).
Pada sidang hari ini, agendanya adalah mendengarkan pembacaan Replik atau Sanggahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan Nota Pledoi atau Nota Pembelaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH mengatakan, Duplik itu harus butuh waktu dan pihaknya dalam menyusunnya juga harus benar.
“Apa yang harus kita jawab atas Replik dari JPU dan apa yang tidak pas. Jadi nanti kita jawab dalam Duplik, bahwa Barang Bukti (BB) yang diajukan oleh JPU di muka persidangan, sebetulnya belum ditemukan. Makanya, JPU berdasarkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB),” ujar Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Padahal, sambungnya, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184, BB itu pada saat penyidikan harusnya sudah ada. “Sebelum pemberkasan lengkap atau P-21, BB harus sudah ada,” tegasnya.
“Kenapa diterima dan kenapa sudah P-21? Itu sudah tidak sesuai KuhAP Pasal 184. Jadi ini aneh dan tidak sesuai,” katanya.
Kemudian, imbuhnya, di muka persidangan BB turut disita, ini prosesnya sudah tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. “Sudah tidak benar tuntutan JPU ini. Dipaksakan untuk disidangkan,” paparnya.
Menurutnya, dalam proses penyidikannya harusnya sudah komplet dan lengkap BB-nya. “JPU harus teliti. Kalau tidak lengkap berkasnya harus dikembalikan. Kenapa harus dipaksakan disidangkan? Artinya, tidak ada BB yang ditemukan oleh JPU dan penyidik kepolisian,” ungkapnya.
“Buktinya, penyidik kepolisian mengembalikan BB saat di persidangan. Jadi apa yang didakwakan oleh JPU terkait dugaan Penggelapan barang itu apa? Apa uang atau barang? Itu kan tidak ada. Barang juga tidak ada dan uang juga tidak ada yang digelapkan oleh klien saya terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir,” ucapnya.
Pertanyaannya, sambungnya, apa yang digelapkan oleh kliennya, sementara BB tidak ada. “Jadi aneh menurut saya. Sulit untuk bicara ini. Kalau saya melihat tinggal hakim. Hakimnya bagaimana melihat perkara iini. Lihat saja. Kalau hakimnya benar-benar jujur dan amanah, ada hak ya hak dan bathil ya bathil. Itu saja,” tuturnya.
“Point Replik JPU tetap bertahan mengatakan, terbukti bahwa hal Penggelapan terjadi. Padahal, tidak ada. Di persidangan pun, saksi-saksi dan bukti-bukti yang lain tidak ada yang mengarah kepada dugaan Penggelapan,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut yang menjadi masalah. “Bahwa di muka persidangan, tidak ada yang membuktikan klien saya melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait Penggelapan. Tidak ada. Saksi-saksi dan BB pun tidak ada,” ujarnya.
“Isi Replik JPU bukan cacat hukum tapi tidak benar saja. Karena faktanya demikian. BB tidak ada dan PMH yang dilakukan oleh klien saya tidak ada. Jadi saya kira dipaksakan isi Replik JPU ini,” paparnya.
Ia mengimbau sebelum P-21, JPU harus lebih teliti dengan BB. “Jaksa harusnya meneliti dulu ada atau tidak ada BB-nya. Kok tiba-tiba klien saya sudah ditahan. Kemudian, BB baru diserahkan ketika sudah berjalannya persidangan. Ada apa? Ada BB yang dikembalikan lagi. Menurut saya, dipaksakan,” tandasnya. (Murgap)