Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Gunawan Raka SH MH (kedua dari kanan), foto bersama Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH (pertama dari kanan) dan Brigjen Pol (Purn) M Zulkarnain MM MH (pertama dari kiri) dan lainnya di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (04/07/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor pokok perkara 141 yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Selasa siang (04/07/2023).
Pada sidang hari ini, agendanya adalah mendengarkan pembacaan Replik atau Sanggahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan Nota Pledoi atau Nota Pembelaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Gunawan Raka SH MH mengatakan, sidang hari ini mendengarkan Replik (Sanggahan) dari JPU.
“Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kita untuk membuat Duplik (Tanggapan) atas Replik (Sanggahan) JPU seminggu kemudian, pada Selasa (11/07/2023),” ujar Gunawan Raka SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Tapi pada pokoknya, ssmbungnya, tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, tetap pada Nota Pembelaan. “Item pertama, fakta yang disusun oleh JPU dalam Replik itu masih berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik. Kedua, sebenarnya perkara ini sudah terang dan jelas, bahwa Barang Bukti (BB) yang dipersoalkan itu sebenarnya dibawa kabur ke luar negeri tapi nanti itu akan kami urai dalam Duplik (Tanggapan) menanggapi Replik (Sanggahan) yang sudah diberikan oleh JPU,” ungkapnya.
“Nanti kita akan sampaikan dan materi selengkapnya akan kami sampaikan ke publik setelah pembacaan Duplik pada sidang berikutnya,” jelasnya.
Ia mengharapkan Duplik itu juga pada pokoknya seperti Nota Pledoi atau Nota Pembelaan hanya pihaknya coba tanggapi Replik yang dibuat oleh JPU letaknya itu di mana. “Letaknya kita tetap berkeyakinan, bahwa pasal yang didakwakan kepada terdakwa Johny M Samosir itu tidak dapat dibuktikan. Karena faktanya justru barang-barang itu diajukan penyitaan pada saat persidangan yang harusnya itu sudah selesai pada saat pemberkasan perkara lengkap atau sebelum P-21,” katanya.
“Ingat, BB yang diajukan setelah perkara itu disidangkan dalam sistem pembuktian Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu tidak dinilai sebagai BB karena BB itu adalah BB yang dimunculkan setelah perkara memasuki dalam pokok pemeriksaan,” tandasnya. (Murgap)