Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail SH ketika diwawancarai oleh awak media di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (04/07/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) tahun 2020 hingga 2022, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (04/07/2023).
Adapun terdakwa dalam perkara ini yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Gelumbang Menak Simanjuntak didakwa oleh JPU telah merugikan negara hingga mencapai Rp8 triliun. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Ia didakwa bersama-sama Menkominfo RI Johnny G Plate dan kawan-kawan (dkk). Irwan didakwa menerima keuntungan Rp119 miliar dari kasus BTS. Dalam kasus yang sama, Johnny G Plate mendapat keuntungan Rp17,8 miliar.
Sejumlah pihak diduga terkait juga mendapatkan keuntungan dalam korupsi berjemaah proyek ini. Kuasa Hukum terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail SH meminta Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) membongkar dugaan adanya peredaran uang sebelum kasus yang menjerat kliennya berjalan.
Menurutnya, ada sosok yang mengklaim dapat menyelesaikan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G ketika Kejagung RI masih melakukan penyelidikan. “Saya kira serahkan ke pihak Kejagung RI saja lah. Tetapi bahwa ini sudah terbuka paling tidak dalam pemberitaan ada uang gelap yang beredar dan uang gelap ini berhubungan dengan proses di Kejagung RI,” ujar Maqdir Ismail SH kepada wartawan Madina Line.Com saat ditemui usai acara sidang pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (04/07/2023).
“Saya kira itu jadi tanggung jawab moral mereka untuk membuka,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa kliennya memiliki rasa takut untuk mengungkap siapa sosok yang meminta Rp27 miliar sebelum perkara yang menjeratnya berjalan. Ia juga tidak dapat memastikan apakah sosok tersebut bakal diungkap dalam proses persidangan.
“Itulah dia yang selama ini menjadi masalah. Ia (Irwan) punya ketakutan (membongkar makelar kasus atau markus tersebut),” katanya.
Dijelaskannya, ia akan melihat nanti. Kendati demikian, Maqdir Ismail SH menjelaskan, ada pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke kantornya, pada Selasa pagi.
Pemberian uang itu sebelumnya terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan saat proses penyidikan di Kejagung RI. Uang itu diserahkan Irwan kepada seseorang yang disebut sebagai pihak “Z” sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash (tunai), mata uang asing, dollar Amerika Serikat (AS),” paparnya.
Sejak awal proses penyelidikan dilakukan Kejagung RI, ia menjelaskan, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum, yang bisa membantu agar perkara yang ditangani tidak meluas.
Namun, ia tak merinci secara lugas siapa pihak yang dimaksud.
Termasuk, menteri siapa yang dimaksud. “Tahap awal adalah sesudah project mulai jalan ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” paparnya.
“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu. Saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah sebagai upaya untuk mencegah agar masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan project ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” terangnya.
Sementara, pada saat proses penyidikan, ia menambahkan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu sempat menjanjikan, bahwa perkara ini tidak akan dilanjutkan Kejagung RI. “Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara, sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” ucapnya.
Atas pengembalian uang Rp27 miliar tersebut, pihak Maqdir Ismail SH bakal menyerahkan kepada Kejagung RI. (Murgap)