Kuasa Hukum Partai Republik M Ali Syaifudin SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Nardan SH (tengah) dan Winoto SH di luar ruang Sujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (21/06/2023). (Foto :Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang untuk keenam kalinya sidang tentang gugatan antara pihak penggugat yakni Partai Republik dan pihak tergugat 1 yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan tergugat 2 yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di ruang Sujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (21/06/2023).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan. Kuasa Hukum Partai Republik, M Ali Syaifudin SH MH mengatakan, setelah pembacaan gugatan, sidang akan dilanjutkan lalu kepada penanggung jawab dari berbagai pihak.
“Acara hari ini dihadiri oleh pihak tergugat 1 yaitu KPU RI, tergugat 2 yakni Bawaslu RI dan alhamdulillah semua pihak hadir semua,” ujar M Ali Syaifudin SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, untuk proses jawab menjawab sudah dijadwalkan secara sidang elektronik atau e-court. “Namun, setelah sidang e-court selesai, kita akan melakukan sidang secara tatap muka kembali,” terang M Ali Syaifudin SH MH dari Kantor Law Firm Hade & Rekan yang berlokasi di Jakarta.
“Harapannya, sidang ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang kita hajatkan dan dengan apa yang kita harapkan ke depannya yaitu Partai Republik sebagai pihak penggugat terpenuhi seperti apa yang kita harapkan,” ungkapnya.
Diakuinya, untuk bukti-bukti sudah disiapkan. “Kami punya bukti kuat untuk dalam persidangan nanti. Semua bukti sudah kami siapkan,” paparnya.
Sidang kali ini, sambungnya, untuk sidang mediasi sudah digelar selama 4 kali dan hari ini sudah sidang ke 6 kali. “Agenda sidang selanjutnya, karena sidang mediasi sudah selesai, hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan, namun ke depan kita ada proses jawab menjawab. Ada replik, ada duplik dan secara e-court atau online sidangnya,” paparnya.
“Setelah sidang online ini selesai, baru ada proses tatap muka atau sidang secara offline. Nanti kita hadir lagi di sini dan kemudian sidang akan digelar kembali pada tanggal 26 Juli 2023,” jelasnya.
Ia mengharapkan dengan adanya gugatan ini, Partai Republik kepada KPU RI dan Bawaslu RI adalah bahwa apa yang sudah dihajatkan pada sidang ini, Partai Republik adalah partai politik (parpol) yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tim pengacara Partai Republik yang hadir dalam sidang hari ini adalah M Ali Syaifudin SH MH, Nardan SH dan Winoto SH. (Murgap)