Akhlan Balweel SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kesembilan kalinya dengan Nomor Pokok Perkara 39 Tipidsus terkait perkara Ali Sofyan yang merupakan salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi pemilik tanah yang sebelumnya dikuasai oleh pihak PT Pertamina dan kejadiannya pada tahun 2016 hingga 2017 dengan terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (20/06/2023).
Pada sidang kali ini, dihadirkan 4 (empat) saksi yakni Lilis, Nanang, Ayi dan Barce, Ahli Hukum Pidana Dr Usman, dan dilakukan pemeriksaan terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim, dan Kuasa Hukum dari terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan. Kuasa Hukum terdakwa salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi, Ali Sofyan, Akhlan Balweel SH mengatakan, sesuai keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Usman dalam perkara kliennya ini telah terjadi abuse of power (melewati batas kekuasaan).
“Ahli Hukum Pidana Dr Usman menyampaikan, bahwa persidangan kali ini atas penyitaan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp9 miliar yang diduga dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah terjadi abuse of power yaitu melewati batas kekuasaan,” ujar Akhlan Balweel SH kepada wartawan Madina Line Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Maka, sambungnya, dapat digaris bawahi, bahwa segala bukti yang disita pada saat terjadinya peradilan kliennya ini banyak yang tidak sesuai dengan dakwaan JPU dan banyak yang melebihi kapasitas JPU untuk menyita BB. “Bahwa di muka persidangan, pihaknya menanyakan dalam rangka tuduhan gratifikasi harta siapa yang harus disita? Pemberi gratifikasikah atau penerima gratifikasi? Nyatanya adalah harta yang disita saat ini adalah harta pemberi gratifikasi yang tidak berhubungan dengan dakwaan JPU,” terang Akhlan Balweel SH dari Kantor Law Firm Managing Partner Eggi Sudjana and Partner yang berlokasi di Jakarta.
Ia mengharapkan dari persidangan hari ini, JPU dapat tercerahkan, bahwa kasus perkara kliennya ini bukan merupakan kasus Tipikor karena dapat dijelaskan, bahwa ada orang tengah yang bekerja yaitu saksi Dede Rahmana yang melakukan transfer uang tersebut bukan atas perintah terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan, sehingga ia merasa dakwaan JPU yang dituduhkan kepada kliennya kali ini adalah salah alamat. “Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (26/06/2023) dengan pembacaan Nota Pembelaan atau Nota Pledoi dari tim Kuasa Hukum terdakwa Ali Sofyan,” paparnya.
“Pada agenda sidang Kamis (22/06/2023) adalah pembacaan tuntutan JPU kepada klien saya terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan dan putusan hakim digelar pada 4 Juli 2023,” tandasnya. (Murgap)