Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM (kedua dari kiri) foto bersama Ketua Asosiasi Auditor Hukum Asgar Sjarfi SH (tengah), Wilfra SH (pertama dari kiri) dan Rezha Setiawan SH (kedua dari kanan) serta Muhajir SH (pertama dari kanan) di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (19/06/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) tahun 2015 dengan 4 (empat) terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (19/06/2023).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna dan Direktur Utama (Dirut) PT DNK, Surya Cipta Witoelar. Selain itu, ada satu terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Van Der Heyden.
Pada sidang kali ini dihadirkan Ahli Satelit Prof Dr Ir Emir Mauludi Husni MSc PhD atas permintaan dari terdakwa Laksamana Muda Agus Purwoto untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan dalih, bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.
Namun, ternyata satelit Artemis Avanti yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.
Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor : PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp453.094.059.540,68. Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM mengatakan, pada hari ini pihaknya merasa bersyukur Alhamdulillah Ahli Satelit dari Institut Teknologi Bandung (ITB) selaku Guru Besar ITB Prof Dr Ir Emir Mauludi Husni MSc PhD dan Ahli Satelit lebih dari 30 tahun dengan gelar Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3) dari kampus luar negeri memberikan keterangan yang melegakan sekali, bahwa satelit Artemis yang disewa oleh Kemenhan RI bermanfaat bagi Indonesia. “Manfaatnya adalah menyelamatkan slot orbit 123. Karena satelit tersebut adalah satelit floter atau satelit pengganti, praktek yang lazim di dunia satelit,” ujar RM Tito Hananta Kusuma SH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, hal tersebut menegaskan, bahwa kliennya terdakwa Laksamana Muda Agus Purwoto bertindak dengan hati-hati dan seorang prajurit yang loyal serta melaksanakan perintah. “Ternyata, satelit Artemis ini ada manfaatnya,” ungkapnya.
“Agenda sidang berikutnya pada Senin (26/06/2023), terdakwa Laksamana Muda Agus Purwoto akan menghadirkan Ahli Hukum dan Ahli Administrasi, bahwa perkara ini adalah perkara diskresi. Fakta terungkap pada November 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Ryamizard Ryacudu memberikan surat permohonan diskresi kepada Presiden RI untuk mengadakan pengadaan satelit. Hal ini menunjukan ada diskresi permohonan kepada Presiden RI,” terangnya.
Menurutnya, hal itu juga dikuatkan pada Rapat Terbatas (Ratas) pada 4 Desember 2015, perintah Presiden RI jelas tertulis ada buktinya dan pihaknya akan mengajukannya di muka persidangan, bahwa perintahnya selamatkan slot orbit 123. “Harapan kami dengan adanya keterangan Ahli Satelit Prof Dr Ir Emir Mauludi Husni MSc PhD, hakim obyektif, dengan hati nurani yang bersih melihat terdakwa Agus Purwoto mengambil keputusan melaksanakan perintah atasan tidak menerima keuntungan pribadi dan ternyata satelit Artemis ini bermanfaat dan kami mohon terdakwa Agus Purwoto dapat dibebaskan,” tandasnya.
Tim FAST yang hadir dalam acara sidang kali ini adalah Asgar Sjarfi SH selaku Ketua Asosiasi Auditor Hukum, Wilfra SH bersama dengan anggota tim Kuasa Hukum lannya Roland Hutabarat SH, Hasan Basri SH dan Muhajir SH serta Rezha Setiawan SH membela terdakwa Agus Purwoto bersama Tim Divisi Hukum Angkatan Laut (AL). (Murgap)