Pelapor Rio Anando dari PT Tunas Hijau Network Indonesia (pertama dari kiri) foto bersama Kuasa Hukumnya Ade Ekaputra SH usai membuat LP di SPKT Polres Tangsel, Rabu sore (14/06/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Tangsel, Madina Line.Com – PT Tunas Hijau (TH) Network Indonesia, pada Rabu (14/06/2023), didampingi Kuasa Hukumnya Ade Ekaputra SH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polisi Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel), membuat Laporan Polisi (LP) mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap PT Maxindo Mobil International, atas nama pihak pelapor yakni Rio Anando telah membeli kendaraan unit Renault type Tiger dilakukan pembeliannya pada November 2022 dan sudah hampir 9 bulan tidak mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kuasa Hukum pihak pelapor Rio Anando, Ade Ekaputra SH mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi sebanyak 2 kali kepada PT Maxindo Mobil International tapi belum mendapatkan verifikasi dari pihak PT Maxindo Mobil International. “Kami menduga ada sesuatu kejanggalan dalam transaksi tesebut. Apakah masalahnya di mana dan apakah ini dari perizinan mereka atau bagaimana? Karena kami melihat ada sebuah surat keterangan dari pihak kepolisian dengan nomor register berbeda-beda, nomor kendaraannya,” ujar Ade Ekaputra SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai mendampingi kliennya Rio Anando membuat surat LP ini.
Barang Bukti (BB) plat nomor kendaraan mobil Renault type Tiger dengan nomor register berbeda-beda. (Foto : Murgap Harahap)
Dikatakannya, tadi pihaknya juga sudah meminta klarifikasi dari pihak kepolisian, bahwasanya setiap surat keterangan berdasarkan keterangan Maba mengatakan, biasanya harus diketik bukan tulisan tangan. “Untuk itu, saya minta kepada penyidik kepolisian untuk diuji. Apakah surat ini benar atau tidak,” terangnya.
“Dari keterangan penyidik Polres Tangsel, sesuai isi LP, bahwa pasal yang dikenakan kepada pihak terlapor PT Maxindo Mobil International, penyidik masih sangkakan di Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan atau Penggelapan,” katanya.
Dijelaskannya, langkah hukum ke depan, setelah pihak pelapor Rio Anando didampingi oleh Kuasa Hukumnya membuat LP di SPKT Polres Tangsel menunggu dari pihak penyidik Polres Tangsel apa responnya, apakah masalah ini memang ada Tindak Pidana atau bukan. “Itu wewenang penyidik. Kita sebagai mewakili pihak pelapor Rio Anando sebagai pihak konsumen, tentu hanya sampai di sini batas saya untuk mengetahuinya. Apakah masalah ini masuk kepada Tindak Pidana atau bukan. Kalau masalah ini tidak ada katagori kepada Tindak Pidana, maka kita akan tempuh jalur hukum perdata atau gugatan lain-lain,” tegasnya.
Pelapor Rio Anando dari PT Tunas Hijau Network Indonesia (pertama dari kanan) foto bersama Kuasa Hukumnya Ade Ekaputra SH di Kantor Tunas Hijau Network Indonesia beralamat di Komplek Tol Boulevard Blok D Nomor 5, Bumi Serpong Damai (BSD), usai membuat LP di SPKT Polres Tangsel, Rabu sore (14/06/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Diakuinya, kemarin pihaknya sempat mendatangi pihak showroom mobil dan memang pihaknya sempat menemui ada somasi selain pihaknya. “Di situ muncul kecurigaan kami, bahwa ada sesuatu yang tidak beres dari transaksi pembelian mobil ini,” ujarnya.
“Tanggapan pemyidik Polres Tangsel terhadap LP pelapor Rio Anando dalam waktu dekat akan memanggil dan memproses pihak PT Maxindo Mobil International,” tuturnya.
Ia berharap masalah ini menjadi perhatian juga bagi pihak kepolisian. “Kami mengira mungkin ada kerugian dirasakan oleh pihak pembeli lain mengingat ada somasi-somasi lain di PT Maxindo Mobil International,” terangnya.
“Kami mengharapkan proses hukum bisa berjalan dengan baik. Kalau memang ada Tindak Pidana di masalah ini, kami minta pihak kepolisian agar memproses secara hukum dan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.
Pihak pelapor Rio Anando mengatakan, ia membeli mobil merk Renault type Tiger sekitar akhir Oktober 2022. “Satu bulan setelah itu, pada tanggal 21 November 2022, kita melakukan pelunasan. Jadi kita tidak membeli mobil tersebut melalui leasing tapi kita membeli cash (tunai) dan kita dikasih satu surat jalan untuk kendaraan bisa digunakan. Sementara, sambil menunggu surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB,” ujar Rio Anando kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai membuat LP ini.
LP yang dibuat oleh pihak pelapor Rio Anando di SPKT Polres Tangsel, Rabu (14/06/2023). (Foto : Murgap Harahap)
“Tetapi setelah berjalan hampir 10 bulan, kita belum menerima dokumen-dokumen kendaraan yang sah,” terangnya.
Ia mengaku sejauh ini sudah menanyakan kepada pihak PT Maxindo Mobil International terkait STNK dan BPKB tapi pihak PT Maxindo Mobil International menerangkan masih dalam proses dan selalu setiap kali ditanyakan, pihak PT Maxindo Mobil International mengeluarkan plat mobil kepadanya agar mobil bisa digunakan. “Tetapi dalam hal ini, tentu kendaraan mobil tersebut tidak bisa kita bawa jauh untuk operasional dan ini sangat mengganggu aktivitas daripada bisnis kami, sehingga saya menyerahkan masalah ini kepada pengacara saya yakni Ade Ekaputra SH untuk bisa ditindaklanjuti dan telah kita lakukan pendekatan secara kekeluargaan baik kepada showroom mobilnya langsung ataupun kepada marketing yang memasarkan mobil kepada kita,” ungkapnya.
“Hingga saat ini belum ada informasi apa-apa dari pihak PT Maxindo Mobil International. Sampai akhirnya kita membuat LP ini,” urainya.
Dijelaskannya, kerugian materi kepadanya senilai Rp285.500.000 untuk pembelian kendaraan mobil tersebut. “Di samping itu, juga kita mengalami kerugian lain juga, seperti operasional perusahaan jadi terhambat karena masalah ini,” paparnya.
“Saya dari PT Tunas Hijau Network Indonesia beralamat di Komplek Tol Boulevard Blok D Nomor 5, Bumi Serpong Damai (BSD) dan alamat PT Maxindo Mobil International masih di sekitar BSD juga,” ungkapnya.
Dikatakannya, mobil yang dibelinya merk Renault type Tiger adalah keluaran terbaru. “Saya sudah melakukan transfer sebanyak 5 kali untuk pembelian mobil Renault type Tiger ini. Sebanyak 5 kali itu artinya, pada saat pelunasan mobil itu dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp285.500.000,” paparnya.
Transferannya, sambungnya, pertama, ia lakukan pembayaran Rp10 juta untuk tanda jadi. “Kedua, pada saat ia berada di luar kota sebulan kemudian, showroom mobil ini sudah datang membawa mobil Renault type Tiger, karena saya masih berada di luar kota, maka saya transfer dulu uang Rp50 juta,” ujarnya.
Setelah itu, sambungnya, pada tanggal 21 November 2022 dan 22 November 2022 dilakukan pelunasan pembayaran pembelian kendaraan mobil Renault type Tiger dengan total Rp285.500.000. “Saya mengharapkan tindakan saya ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan bisa diketahui oleh masyarakat umum supaya berhati-hati membeli kendaraan mobil di perusahaan sejenis seperi ini,” tandasnya. (Murgap)