Dio Alberto S SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kedelapan kalinya dengan Nomor Pokok Perkara 39 Tindak Pidana Khusus atau Tipidsus tahun 2023 terkait perkara Ali Sofyan yang merupakan salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi pemilik tanah yang sebelumnya dikuasai oleh pihak PT Pertamina dan kejadiannya pada tahun 2016 hingga 2017 dengan terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (13/06/2023).
Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim, dan Kuasa Hukum dari terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan. Kuasa Hukum terdakwa salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi, Ali Sofyan, Dio Alberto S SH MH mengatakan, pada intinya, saksi ahli yang tadi hadir telah melakukan kesaksian yang tidak berkualitas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena segala barang bukt (BB)i dan alat bukti yang dihadirkan saksi ahli sebagai Ahli Forensik tidak berdasarkan izin pengadilan setempat yang sah dalam hal izin penggeledahan dan penyiitaannya,” ujar Dio Alberto S SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, khususnya izin penetapan penggeledahan dan penyitaan atas dokumen elektronik. Dio Alberto S SH MH dari Kantor Law Firm Managing Partner Eggi Sudjana and Partner yang berlokasi di Jakarta. (Murgap)