Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT DNK Arifin Wiguna, Ariel Muchtar SH MH Jelaskan Ahli Hukum Pidana Dr Eva SH MH Dari UI Menyatakan Pasal 184 KUHAP Mutlak dan Harus Dilakukan Pembuktian di Muka Persidangan