Kuasa Hukum terdakwa Welly Bordus Bambang dan Boni Marsapatubiono, Reyhan Moses Tulaar SH (pertama dari kanan) foto bersama tim Kuasa Hukumnya Raka Danira SH di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis siang (08/06/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara Tipikor terkait kasus dugaan Tipikor pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) cabang Jakarta, pada tahun 2017 hingga 2019 dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Samco Indonesia Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia (MDSI) Welly Bordus Bambang dan Direktur Keuangan Giki Argadiraksa di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (08/06/2023).
Kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani (BM) selaku mantan bos Bank Jateng cabang Jakarta, yang telah divonis hukuman penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, beberapa waktu silam. Perkara ini berawal pada 2017, ketika Boni mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp74,5 miliar untuk 5 (lima) proyek.
Pengajuan tersebut itu disetujui. Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah surat perintah kerja (SPK), cash collateral (uang jaminan atau deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari persentase cash collateral.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH), yakni persyaratan yang tidak terpenuhi. Kemudian, ditemukan adanya commitment fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit.
Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538. Adapun jumlah aset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp2.681.583.434.
Pada sidang kali ini, majelis hakim membacakan putusan final untuk ketiga terdakwa di hadapan JPU dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Mengadili terdakwa Boni Marsapatubiono dengan hukuman kurungan penjara selama 9 tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Apabila terdakwa Boni Marsapatubiono tidak membayar denda Rp500 juta akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. Kepada terdakwa Boni Marsapatubiono tidak dikenakan uang pengganti tapi uang pengganti dibebankan kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Putusan hakim tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU, untuk kurungan penjara selama 9 tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Namun, dalam tuntutan JPU kepada terdakwa Boni Marsapatubiono, dibebankan uang pengganti.
Ketika hakim menanyakan kepada terdakwa Boni Marsapatubiono atas putusan final majelis hakim tersebut, terdakwa Boni Marsapatubiono mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan setelah ia berkonsultasi dengan tim Kuasa Hukumnya. Sementara, JPU mengambil sikap banding terhadap putusan final majelis hakim tersebut karena menurut JPU, uang pengganti tidak dibebankan kepada terdakwa Boni Marsapatubiono.
Selanjutnya, mengadili terdakwa Welly Bordus Bambang dan Giki Argadiraksa, masing-masing dengan hukuman kurungan penjara selama 8 tahun dan masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda Rp500 juta tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.
Kepada terdakwa Welly Bordus Bambang dan Giki Argadiraksa, masing-masing tidak dikenakan uang pengganti tapi uang pengganti dibebankan kepada perusahaan tempat mereka bekerja. Putusan hakim tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU, untuk kurungan penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Ketika hakim menanyakan kepada kedua terdakwa atas putusan final majelis hakim tersebut, terdakwa Welly Bordus Bambang dan Giki Argadiraksa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan setelah kedua terdakwa berkonsultasi dengan masing-masimg tim Kuasa Hukumnya. Sementara, JPU mengambil sikap pikir-pikir terhadap kedua terdakwa tersebut atas putusan final majelis hakim ini.
Kuasa Hukum terdakwa Welly Bordus Bambang dan Boni Marsapatubiono, Reyhan Moses Tulaar SH mengatakan, sebetulnya keputusan hakim sudah tepat kepada kedua kliennya karena kedua kliennya juga tidak menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan peruahaan. “Saya pikir putusan majelis hakim tersebut sudah tepat. Untuk terdakwa Boni Marsapatubiono, ada banding dari JPU tapi apakah kita akan mengajukan banding atau tidak, mungkin kita tunggu satu minggu ke depan,” ujar Reyhan Moses Tulaar SH yang didampingi tim Kuasa Hukumnya Raka Danira SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, sebetulnya untuk uang pengganti terhadap kedua kliennya, sudah tepat sesuai putusan hakim. “Bahwa kedua klien kami tidak menikmati uang tersebut. Jadi kita setuju-setuju saja dengan putusan hakim,” ungkap Reyhan Moses Tulaar SH dari Kantor Law Firm Tulaar Tafonao Nikiyuluw yang beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini.
Kuasa Hukum terdakwa Boni Marsapatubiono dan Welly Bordus Bambang lainnya, Raka Danira SH menilai putusan hakim terkait hukuman kurungan penjara 9 tahun untuk terdakwa Boni
Marsapatubiono dan 8 tahun hukuman kurungan penjara kepada terdakwa Welly Bordus Bambang, pastinya berat. “Seperti tadi yang disampaikan oleh terdakwa Boni
Marsapatubiono, masih punya waktu 1 minggu untuk melakukan banding atau tidak. Pastinya, hukuman kedua terdakwa berat. Cuma memang hukuman ini adalah hasil pertimbangan dari majelis hakim,” ujar Raka Danira SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pihaknya masih ada waktu 7 hari ke depan untuk pikir-pikir melakukan banding atau tidak. (Murgap)