Donce Andrianto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor perkara 44 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk ketiga kali terhadap 3 (tiga) terdakwa dalam kasus Tipikor kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (SI) di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (06/06/2023).
Adapun ketiga terdakwa tersebut adalah Bambang Isworo (BI) yang sempat menjabat sebagai Direktur Operasi PT SI periode tahun 2016-2018, Lukman Nur Hakim Lubis (LNHL) sebagai Direktur Operasional (Dir Op) dan selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional (STI) dan Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi dan Kelembagaan (PIK) PT SI periode tahun 2016-2018. Peran dari terdakwa BI dan AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para terdakwa, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Unfang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada sidang kali ini, agendanya adalah pembuktian dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan.
Adapun saksi yang dihadirkan di muka persidangan pada hari ini berjumlah 5 saksi untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim dan Kuasa Hukum dari tiga terdakwa. Kelima saksi yang dihadirkan di muka persidangan pada hari ini yakni Direktur Utama (Dirut) PT SI Muhammad Haris Susanto yang masih menjabat hingga kini dan 4 saksi dari Tim Review (Tim Penelaah) PT SI yakni Widyani, Budi Hemawan, Ade Rosa Sondang, dan Risma.
Kuasa Hukum terdakwa Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI periode tahun 2016-2018 Anjar Niryawan, Donce Andrianto SH MH mengatakan, fakta di persidangan hari ini, bahwa kliennya tidak ada menerima uang hanya paraf saja. “Paraf pun itu juga ada beberapa yang disangkal oleh klien saya. Itu saja sih,” ujar Donce Andrianto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, karena paraf itu sebagai peserta tetap saja posisi kliennya tidak ada bukti, bahwa kliennya terima uang. “Semua saksi yang hadir pada hari ini tidak ada yang menjelaskan, bahwa kliennya terima uang,” ungkap Donce Andrianto SH MH dari Kantor Law Firm Donce Andrianto and Partner yang berlokasi di Jalan Galaxy, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ini.
Ia didampingi oleh
Anggota Tim Kuasa Hukumnya Irwing SH dan Lukas SH pada sidang hari ini. (Murgap)