Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Kamarudin Simanjuntak SH (pertama dari kanan), foto bersama Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH (kedua dari kiri) dan Brigjen Pol (Purn) M Zulkarnain MM MH (kedua dari kanan) di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (26/05/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor pokok perkara 141 yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Jum’at siang (26/05/2023).
Pada sidang hari ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Gunawan Raka SH MH mengatakan, hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir.
“Dari keterangan terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir dengan surat dakwaan JPU semakin nyata. Pertama, obyek dalam perkara ini sesuai surat dakwaan JPU, 64 surat digelapkan oleh terdakwa Johny M Samosir. Kan itu intinya. Tadi terdakwa Johny M Samosir sudah menjelaskan di muka persidangan, dari 64 surat, sebanyak 38 surat sudah dikembalikan,” ujar Gunawan Raka SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Artinya, sudah tidak ada isu dan sudah selesai. Bukan Barang Bukti (BB) dan bukan alat milik pelapor dan sebagainya. Berarti tinggal 26 surat,” katanya.
Sebanyak 26 surat, sambungnya, terdakwa Johny M Samosir juga sudah menjelaskan di muka persidangan, itu tanah bukan punya PT KPP ataupun punya PT VDNI tapi punya masyarakat. “Masyarakatnya siapa? Kemarin sudah kita periksa pada sidang hari Selasa, yakni masyarakatnya dua orang yaitu pemilik dan kepala kampung menjelaskan, bahwa tanah itu milik masyarakat,” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (05/06/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. “Jadi pertanyaan sekarang, JPU mau membuat surat tuntutan terhadap terdakwa Johny M Samosir. Apa ngomongin tentang surat 38, 26 surat, terdakwa Johny M Samosir menggelapkan surat? Padahal, pihak yang punya tanah adalah masyarakat,” ungkapnya.
“Jadi terserah tuntutan JPU mau pakai apa? Dasarnya saya tidak bisa ngomong nih. Jadi tidak perlu ada yang dibahas lagi,” paparnya.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir lainnya, Kamarudin Simanjuntak SH menambahkan, surat dakwaan JPU tidak benar atau dari 62 surat dakwaan menjadi 26 dan 22. “Kemudian, pertama, dijual tanah seluas 500 Hektare (Ha) belum clear (selesai). Baru dikasih uang Rp40 miliar. Kemudian, dijual lagi tanah 325 Ha. Berarti PT KPP memiliki tanah seluas 825 Ha. Sementara, PT KPP hanya punya tanah seluas 740 Ha. Berarti PT KPP menjual yang bukan miliknya,” ujar Kamarudin Simanjuntak SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dipertanyakannya, kok bisa sih PT KPP menjual tanah yang bukan miliknya? “Nah ini lah makanya, amang Lumban Gaol melaporkan Direktur PT KPP. Nah ketika Direktur PT KPP sudah terlapor dan terbit Red Notice (Catatan Merah), nah tiba-tiba dipanggil oleh Kepala Polisi Republik Indonesia ((Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ketika masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Mabes Polri,” terangnya.
“Nah dipanggil waktu itu, bagaimana penyelesaiannya dan akhirnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau dalam tanda petik terjadi “perkelahian”. Tetapi karena beliau di situ menjadi pejabat yang berwenang, nah beliau mengatakan, saya memanggil ke sini Direktur PT KPP bukan mantan Wakabareskrim Mabes Polri,” urainya.
Maka, sambungnya, kliennya merasa disinggung kewenangannya. “Maka, dia diam saja,” ungkapnya.
Persiapan untuk mendengarkan tuntutan JPU pada sidang selanjutnya, sambungnya, menurutnya tidak ada hal yang patut dituntut oleh JPU. “Kecuali hanya dakwaan JPU tidak tepat begitu,” katanya.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir lainnya, Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH mengatakan, sesuai keterangan Ahli pada sidang Selasa kemarin, Ahli Dr Youngki Fernando SH MH menjelaskan, bahwa di dalam Tindak Pidana Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Penggelapan Barang, harus ada levering obyek barang dari pemilik barang kepada penerima barang atas dasar kepercayaan, apabila tidak ada penyerahan tidak ada Tindak Pidana Penggelapan. “Ahli juga menyebutkan, bahwa bila victim atau korban tidak hadir di persidangan, kasus itu bisa dihentikan, ada Yuris Prudensinya,” ujar Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Artis Nikita Mirzani ketika di persidangan dihentikan dan Nikita Mirzani bebas karena Dito Mahendra sebagai pelapor tidak bersaksi di pengadilan,” ucapnya.
Dijelaskannya, bila BB masih dalam pencarian, maka tidak bisa sebagai alasan dakwaan karena BB harus sudah tuntas di tahap penyidikan. “Ahli bilang, bahwa BB harus tuntas di tingkat penyidikan sampai P21 (berkas lengkap), manakala dalam persidangan ada pengembalian BB yang sudah didakwakan, maka dakwaan JPU bisa dikatakan Error In Objecto Philosopi 372 adanya penyelewengan kepercayaan yang diberikan victim (korban) kepada subyek delik,” katanya.
“Jadi filosofi dari penggelapan itu kan harus ada BB yang secara kepercayaan dari pihak yang punya barang kepada pihak yang menggelapkan. Itu barang tidak ada. Itu artinya barang yang digelapkan juga tidak ada. Apa yang digelapkan? Tidak ada,” tegasnya.
Ia mengharapkan kliennya bisa bebas murni. “Apalagi, saksi korban tidak datang ke muka persidangan. Victim atau pihak korban yang dirugikan tidak datang ke muka persidangan dan tidak memberikan kesaksian di muka persidangan,” terangnya.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir lainnya, Brigjen Pol (Purn) M Zulkarnain MM MH menambahkan, korban seharusnya hadir di persidangan. (Murgap)