Kuasa Hukum terdakwa salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi, Ali Sofyan, Dio Alberto S SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim lainnya Akhlan Balweel SH dari Kantor Law Firm Managing Partner Eggi Sudjana and Partner di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (25/05/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kelima kalinya dengan Nomor Pokok Perkara 39 Tipidsus terkait perkara Ali Sofyan yang merupakan salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi pemilik tanah yang sebelumnya dikuasai oleh pihak PT Pertamina dan kejadiannya pada tahun 2016 hingga 2017 dengan terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (25/05/2023).
Pada sidang kali ini, dihadirkan 5 (lima) saksi untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim, dan Kuasa Hukum dari terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan. Kuasa Hukum terdakwa salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi, Ali Sofyan, Dio Alberto S SH MH mengatakan, total saksi yang hadir di muka persidangan pada hari ini ada lima saksi.
“Intinya, kalau menurut kami sih keterangan saksi yang hadir di muka persidangan simpang siur ya. Jadi malah dari keterangan saksi tidak ada yang fokus membahas tentang dakwaan JPU di dalam persidangan ini,” ujar Dio Alberto S SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, hal yang dibahas malah pokok masalah tanahnya dulu. “Soal sengketa tanah dulu yang dibahas. Kita sempat protes berkali-kali, bahwa keterangan saksi tidak ada hubungannya dengan perkara kliennya tapi majelis hakim sepertinya sudah terstigma oleh kesimpulan-kesimpulan atau pendapat JPU, seakan-akan memang benar terjadinya suap menyuap,” terangnya.
Padahal, sambungnya, perkara ini kan katanya sesuai dari dakwaan JPU hanya gratifikasi. “Nah, kemudian juga, banyak juga kesaksian dari para saksi dituduhkan dulu nih. JPU menuduh dulu kepada para saksi, bahwa saksi terima duit dari terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan,” ungkapnya.
“Kemudian, ditahan dan dituntut kemudian sampai sidang. Kemudian, lucunya semua tuduhan ataupun sangkaan penyidik, ketika masuk dalam dakwaan JPU, hilang seinuanya. Yang dibilang seperti ini, “Terdakwa Ali Sofyan mentransfer uang secara langsung kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di pengadilan yang merupakan saksi Rina Pertiwi selaku panitera”, itu selama penyidikan. Seperti itu yang terus dinaikan dan dibuktikan oleh jaksa penyidik, dan memberikan sesuai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ” paparnya.
Dijelaskannya, tapi ketika sudah masuk ke dakwaan JPU, hilang. “Artinya, dia tidak mengakui. Bahkan dia mengakui saksi lain lah Dede Rahmana yang memberikan setoran tunai uang,” jelasnya.
Kuasa Hukum terdakwa salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi, Ali Sofyan, lainnya, Akhlan Balweel SH mengatakan, ada setoran tunai langsung kepada Rina Pertiwi, di dalam setoran tunai itu blank (kosong) tidak ada nama pengirimnya siapa dan untuk apa. “Itu yang disanggahkan dan nilainya sebesar Rp50 juta yang dituduhkan dalam perkara gratifikasi ini,” ujar Akhlan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Fakta lain yang ditemukan, sambungnya, keterangan pihak PPATK dengan pihak Bank BCA, yang sebelumnya sudah dipanggil terdapat perbedaan. “Bahwa pihak Bank BCA menyatakan, bahwa tidak ada transfer uang langsung ke rekening terdakwa Ali Sofyan terhadap panitera Rina Pertiwi. Tapi di dalam keterangan Bank BCA terdapat dua slip setor tunai,” ungkapnya.
“Uang Rp450 juta terhadap Dede Rahmana dan Rp50 juta terhadap Rina Pertiwi. Setor tunai itu siapa yang melakukan? Dede Rahmana,” katanya.
Fakta lain yang ditemukan, sambungnya. bahwa dari pengakuan saksi Rina Pertiwi dapat disimpulkan kaliau uang yang diberikan oleh Dede Rahmana adalah uang sewa kontrak rumah toko (ruko) dan ditemukan juga di rekening koran di rekeningnya Dede Rahmana, bahwa sering terjadi transfer uang ke rekening Dede Rahmana untuk keperluan yayasan karena Dede Rahmana adalah seorang pemuka agama. “Pada sidang kemarin juga ada sedikit yang tidak kelihatan dari keterangan saksi, bahwa Dede Rahmana sebelum menerima uang yang notabenenya untuk sumbangan tersebut, Dede Rahmana mengirim foto yang ada di yayasan sekolah bersama anak-anak yatim dikirimkan ke keluarga Almarhum (Alm) Saleh Wiyono, sehingga dapat dikatagorikan, bahwa memang uang yang diberikan amanah dari (Alm) Saleh Wiyono tersebut adalah uang sumbangan untuk sekolah Dede Rahmana,” tuturnya.
“Terjadi kesimpangsiuran ini, sehingga terdakwa Ali Sofyan disanggahkan memberikan gratifikasi senilai Rp50 juta, seharusnya tidak terbukti. Kenapa? Karena tidak ada satu kaitan langsung antara terdakwa Ali Sofyan dengan saksi Rina Pertiwi atau Tersangka (Tsk) Rina Pertiwi di kasus lain,” katanya.
Menurutnya, lebih mencengangkan lagi saat ini, bahwa si penerima uang gratifikasi belum ditahan. “Agenda sidang selanjutnya, JPU akan membawa 10 saksi. Hari ini ada lima saksi dihadirkan di muka persidangan, yaitu 2 dari keluarga terdakwa Ali Sofyan, satu saksi lagi dari PT Pertamina dan satu orang lagi John sebagai orang yang mengenalkan ahli waris pemilik tanah dengan Saleh Wiyono,” katanya.
Ia mengharapkan dengan digelarnya acara sidang pada hari ini, bisa membuka kacamata peradilan agar majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil, siapa yang salah dan siapa yang tidak salah dalam.kasus ini. “Untuk saat ini, kita meminta beberapa orang untuk jadi saksi tapi belum bisa kita sampaikan untuk memperingan terdakwa Ali Sofyan. Saksi ahli dan saksi meringankan atau saksi Ad-Charge akan kita hadirkan di muka persidangan. Jumlahnya kita belum bisa sampaikan,” tandasnya.
Tim Kuasa Hukum terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan yang hadir dalam acara sidang ini adalah Prof Dr Eggi Sudjana SH MSi, Hizbullah Ashidiqi SH, Akhlan Balweel SH, Dio Alberto S SH MH, Fajar SH dan Rizky SH. (Murgap)