Arie Soelistyo SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdana terhadap 3 (tiga) terdakwa dalam kasus Tipikor kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (SI) di ruang Soebekti 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (23/05/2023).
Adapun ketiga terdakwa tersebut adalah Bambang Isworo (BI) yang sempat menjabat sebagai Direktur Operasi (Dir Op) PT SI periode tahun 2016-2018, Lukman Nur Hakim Lubis (LNHL) sebagai Dir Op (Dir Op) dan selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Surya Tata Internasional (STI) dan Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi dan Kelembagaan (PIK) PT SI periode tahun 2016-2018. Adapun peran dari terdakwa BI dan AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para terdakwa, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Unfang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada agenda sidang perdana kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Nota Dakwaan untuk ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim, dan Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT STI Lukman Nur Hakim Lubis, Arie Soelistyo SH mengatakan, agenda sidang hari ini, JPU membacakan dakwaan untuk kliennya. “Lalu majelis hakim meminta kami selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Lukman Nur Hakim Lubis apakah ada Eksepsi (Keberatan) terhadap dakwaan JPU tersebut, sehingga saya kira dan sudah sepakat dengan klien kami tidak akan ada Eksepsi atau Keberatan terhadap Nota Dakwaan JPU tersebut, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan proses pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi juga nanti,” ujar Arie Soelistyo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, soal menerima atau tidak terhadap Nota Dakwaan JPU, pada dasarnya, Eksepsi yang diajukan oleh majelis hakim kepada Kuasa Hukum terdakwa Lukman Nur Hakim Lubis adalah Keberatan terhadap Nota Dakwaan JPU tersebut. “Kita belum masuk kepada pokok perkaranya, sehingga saya rasa untuk menghemat waktu, alangkah baiknya memang kita tidak melakukan Eksepsi biar langsung proses pembuktian saja,” terang Arie Soelistyo SH dari Kantor Law Firm Dr Putra Kaban SH MH dan Rekan yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto, Jakpus ini,
Dikatakannya, kronologis kliennya bisa sidang di PN Jakpus, pada awalnya kliennya menjabat sebagai Direktur Operasi PT STI. “Kemudian, klien saya selanjutnya beralih menjadi Dirut PT STI. Jadi PT STI ini merupakan anak perusahaan dari PT SI dan ada terkait terhadap proyek SKEBP dan PT STI diminta untuk menjadi partner PT SI, sehingga adanya Kemitraan/Kerjasama Operasional atau KSO terhadap proyek tersebut dan PT STI ini juga merupakan salah satu perusahaan yang membuka rekening bersama PT SI,” ungkapnya.
Sebenarnya, sambungnya, PT STI ini hanya sebagai pihak yang sekiranya tidak berkaitan langsung dengan proyek SKEBP ini. “Karena yang proyek langsung berjalan ini oleh pihak Direktur PT SI Bambang Isworo, yang memang proses mulai dari pembentukan konsorsium hingga KSO, sebenarnya,” bebernya.
“Bambang Isworo sebagai Direktur PT SI sebelum digantikan oleh DNM Nur. Kalau dari temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh klien saya sekitar USD133.000 atau sekitar Rp300 miliar atau Rp200 miliar,” paparnya.
Ia mengharapkan proses persidangan ini bisa berjalan lancar. “Kita akan buktikan, bahwa klien kami tidak sepenuhnya dan tidak ada niatan untuk merugikan negara. Karena bagaimana pun, klien kami ini adalah dari PT STI yang merupakan anak perusahaan PT Si dan memang ada induk perusahaan yang mengurus dari nol hingga terjadinya proyek SKEBP,” jelasnya.
“Terkait impor daging sapi dari Australia apakah sudah masuk ke Indonesia, saya mendapat informasi dari klien saya, sebenarnya masih dalam proses penggemukan di Australia. Karena ada pergantian Direksi, sehingga menurut Direksi PT STI yang baru itu, proyek SKEBP tidak menguntungkan, sehingga bisnis ini distop,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar dengan sidang pembuktian dan JPU rencananya akan menghadirkan 8 saksi di muka persidangan. “Jumlah saksi semuanya ada 51 saksi sebenarnya. Untuk sidang selanjutnya akan ada 8 saksi atas permintaan JPU. Karena kita dalam perkara ini ada tiga terdakwa yang dijadikan satu sidang, sehingga 8 saksi yang dihadirkan nanti apakah memang berkaitan dengan klien kami atau tidak, kami belum tahu untuk saksi yang akan dihadirkan,” katanya.
Rencana untuk menghadirkan saksi meringankan atau saksi Ad-Charge, imbuhnya, ia belum memikirkan ke arah sana tapi yang pasti, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli nanti. “Untuk terdakwa lain yakni Anjar Niryawan sebagai Direktur Operasi PT SI tidak ada kaitannya dengan klien kami,” tandasnya.
Hari ini dari tim lawyer terdakwa Dirut PT STi Lukman Nur Hakim Lubis yang hadir ada 4 orang yaitu Arie Soelistyo SH, Ryan SH, Daniel Frandus SH dan Okto SH. (Murgap)