Samsir SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdana terhadap 3 (tiga) terdakwa dalam kasus Tipikor kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (SI) di ruang Soebekti 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (23/05/2023).
Adapun ketiga terdakwa tersebut adalah Bambang Isworo (BI) yang sempat menjabat sebagai Direktur Operasi (Dir Op) PT SI periode tahun 2016-2018, Lukman Nur Hakim Lubis (LNHL) sebagai Direktur Operasional (Dir Op) dan selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Surya Tata Internasional (STI) dan Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi dan Kelembagaan (PIK) PT SI periode tahun 2016-2018. Adapun peran dari terdakwa BI dan AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para terdakwa, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Unfang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada sidang perdana kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Nota Dakwaan untuk ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim, dan Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Operasi PT SI Bambang Isworo, Samsir SH mengatakan, kliennya bisa sampai di sidang di PN Jakpus bermula locus delicti (lokasi delik) di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) karena Pengadilan Tipikor itu satu-satunya adanya di PN Jakpus, maka dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa Bambang Isworo di Pemgadilan Tipikor pada PN Jakpus. “Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Tapi yang jelas, klien kami itu, dia bertindak atas dasar Surat Kuasa Direksi PT SI. Jadi dari Direktur Utama (Dirut) PT SI memberikan Surat Kuasa kepada klien saya,” ujar Samsir SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, apapun yang dilakukan oleh kliennya menjadi tanggung jawab Dirut PT SI. “Jadi titik persoalannya di situ,” kata Samsir SH dari Kantor Law Firm Advokat M Tamsil Sukur dan Rekan yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ini.
“Kita tidak mengajukan Eksepsi (Keberatan) terhadap dakwaan JPU terkait masalah ini. Karena Eksepsi itu sifatnya formalitas dari dakwaan JPU, apakah sudah memenuhi formalitas dari surat dakwaan JPU atau tidak,” terangnya.
Menurutnya, secara formal, surat dakwaan JPU sudah memenuhi untuk hal-hal kebenaran dari surat dakwaan JPU itu dan akan ia buktikan di Nota Pledoi atau Nota Pembelaan. “Makanya, kita tidak mengajukan Eksepsi tapi langsung dituangkan di Nota Pledoi,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam Nota Pledoi akan menanggapi dakwaan JPU. “Untuk sidang selanjutnya akan ada sidang pembuktian. Sidang pembuktian nanti akan ada saksi-saksi dari JPU yang dihadirkan di muka persidangan,” katanya.
“Rencananya, akan ada 8 saksi atas permintaan dari JPU akan hadir pada sidang yang akan datang,” bebernya.
Ia mengatakan, pihaknya belum mengajukan saksi karena saksi yang dihadirkan masih atas permintaan dari JPU sesuai yang ada di Berita Acara. “Kemudian, nanti kita akan mengajukan saksi meringankan atau saksi Ad-Charge. Tapi itu nanti,” ungkapnya.
Ia mengharapkan dengan adanya pembacaan dakwaan dari JPU kepada kliennya dapat membuktikan, bahwa dakwaan JPU itu tidak benar. “Itu akan kita buktikan dari saksi-saksi maupun dari bukti-bukti surat, bahwa kliennya bertindak sesuai Surat Kuasa dari pimpinan PT SI yakni Dirut PT SI,” tandasnya. (Murgap)