Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM (kedua dari kanan) foto bersama anggota Ade Ekaputra SH (pertama dari kanan), Asgar Sjarfi SH (pertama dari kiri) dan Manda SH (kedua dari kiri) di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (22/05/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) tahun 2015 dengan 4 (empat) terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (22/05/2023).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna dan Direktur Utama (Dirut) PT DNK, Surya Cipta Witoelar. Selain itu, ada satu terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Van Der Heyden.
Pada sidang kali ini, dihadirkan 6 (enam) saksi dari Kemenhan RI yakni Rudi dan Fathurohim serta dari BPKP RI atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan dalih, bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.
Namun, ternyata satelit Artemis Avanti yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.
Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor : PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp453.094.059.540,68. Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM mengatakan, pihaknya sangat senang sekali berita persidangan hari ini, para saksi berkata dengan jujur sesuai dengan fakta.
“Dua saksi dari Kemenhan RI yakni Rudi dan Fathurohim menyampaikan, bahwa pembayaran penyewaan satelit Artemis Avanti dilakukan setelah terdakwa Agus Purwoto tidak menjabat sebagai Dirjen Kuathan Kemenhan RI. Artinya, terdakwa Agus Purwoto tidak terkait dengan proses pembayaran penyewaan satelit Artemis Avanti,” ujar RM Tito Hananta Kusuma SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, kliennya tidak membawahi hal tersebut dan tidak tahu menahu terkait pembayaran. “Jadi perkara ini terkait dengan Mensrea atau sikap bathin kliennya tidak tahu sama sekali soal pembayaran penyewaan satelit Artemis Avanti,” ungkapnya.
“Bahkan, kami akan membuktikan nanti, bahwa kliennya tidak menerima uang sepeser pun dalam.perkara ini,” terangnya.
Dikatakannya, kliennya melaksanakan perintah atasan murni dengan itikad baik dan tidak menerima keuntungan apa pun. “Saksi Fathurohim menyampaikan, bahwa pembayaran ini dilakukan dengan adanya hasil review (gambaran) BPKP RI. Jadi pembayaran yang dilakukan oleh Kemenhan RI sudah lewat review BPKP RI, sehingga Kemenhan RI taat azaz. Bahkan Kemenhan RI mengikuti hasil arahan BPKP RI terkait Surat Keputusan (SK) Penunjukan Penyewaan satelit Artemis Avanti,” tegasnya.
“SK tersebut sudah dikeluarkan oleh mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu, sehingga kami heran unsur melawan hukumnya di mana?” tanyanya.
Menurutnya, perlu dihormati JPU dan hakim dalam mengadili dan pihaknya akan menjalani proses persidangan ini dan akan membuktikan, bahwa kliennya adalah seorang prajurit yang melaksanakan tugas dan perintah sesuai itikad baik dan tidak menerima apa pun dalam perkara ini. “Kami nanti memohon klien kami dibebaskan,” harapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (25/05/2023) dan seterusnya akan ada saksi ahli. “Di sinilah kuncinya. Ada ahli hukum, ahli satelit, dan ahli audit yang akan menguji apakah benar ada korupsi atau tidak dalam.perkara ini,” katanya.
“Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi ahli dari pihak klien kami,” terangnya.
Ia mengharapkan, bahwa di dalam persidangan nanti terbukti kliennya melaksanakan perintah atasan. “Selanjutnya, kasus ini adalah diskresi atau kebijakan khusus mantan Menhan RI,” katanya.
“Harapan kami, mohon klien kami dapat dibebaskan,” pintanya.
Tim Kuasa Hukum lainnya, Asgar Sjarfi SH menambahkan, bahwa memang tidak ditemukan satu pun ada aliran dana baik kepada vendor maupun ke kliennya “Jadi tidak ada temuan itu. Kalau ada yang mengatakan diselewengkan untuk ke pribadi kliennya, tidak ada. Nihil,” ujar Asgar Sjarfi SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, bukti transfer pun tidak ada. “Pernyataan BPKP RI sangat menentukan karena disebutkan merugikan negara kepada pribadi-pribadi,” tandasnya.
Asgar Sjarfi SH selain jadi pengacara dari FAST untuk terdakwa Agus Purwoto, juga sebagai Auditor dari Asahi atau Asosiasi Legal Auditor.
(Murgap)