Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor pokok perkara 141 yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Senin siang (15/05/2023).
Pada sidang hari ini, majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH mengatakan, dengan adanya penetapan penangguhan penahanan oleh majelis hakim pihaknya merasa gembira terhadap kliennya.
“Karena apa yang dikontrol kita oleh tim pengacara terdakwa Johny M Samosir disetujui oleh majelis hakim persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Artinya, manakala nanti tidak ditepati tanggung jawab pada kita, pengacara dan lainnya,” ungkapnya.
Ia berterima kasih kepada majelis hakim yang memimpin acara sidang kliennya ini atas kebijakannya memberikan keputusan penetapan penangguhan penahanan kepada kliennya ini. (Murgap)