Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor pokok perkara 141 yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Senin siang (08/05/2023).
Sidang hari ini menghadirkan 2 (dua) Ahli Hukum yakni Ahli Hukum Perseroan Terbatas (PT) dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purnawirawan (Purn) Drs Johny M Samosir, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH mengatakan, pada awal sidang kali ini akan dimulai, hadir saksi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Namun, dipertanyakan oleh majelis hakim, apakah ada surat tugasnya? Ternyata, penyidik dari Mabes Polri itu tidak memiliki surat tugas. Atas perintah dan izin siapa dia? Tahu-tahu ujug-ujug membawa barang bukti (BB) yang akan dikembalikan. Ini tidak bisa seperti ini, ” ujar Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Pertanyaan saya, pada saat JPU menyusun dakwaan kepada klien saya, dakwaan mana yang diperlihatkan? Dari 64 BB, dikembalikan 38 tinggal 22 BB. Dari 38 BB tidak termasuk obyek perkara dan 22 BB masih milik orang lain. Tapi ini yang terkait kata penyidik Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Ia mempertanyakan, kenapa dikembalikannya BB itu kok di muka persidangan. “Cukup dikembalikan ke JPU saja. Gak etis itu menurut saya,” ungkapnya.
“Saya selaku pengacara dari klien saya mempertanyakan pada saat penyerahan BB klien saya, apa yang diserahkan? Kok BB masih ada lagi yang tercecer di sini? Artinya, pada saat P-21 (berkas lengkap) pada saat JPU menerima BB klien saya, belum full semua BB yang diterima oleh JPU,” terangnya.
Ia mempertanyakan lagi dakwaan JPU terhadap kliennya dasarnya apa kalau masih ada BB yang tercecer. “Itu gak bisa. Baru kali ini saya temukan hal seperti ini,” katanya.
“Untuk keterangan Ahli Hukum Pidana dari UI, saya mempertanyakan ketika Ahli Hukum Pidana UI diperiksa oleh penyidik kepolisian diberikan bukti transfee uang Rp95 miliar dari PT KPP hanya berhenti 2 jam saja, selebihnya dikirim ke China? Jawabnya tidak ada. Jadi penyidik yang nakal,” tegasnya.
Kemudian, sambungnya, penyidik kepolisian tidak melakukan pemeriksaan bank. “Seharusnya, penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan rekening bank. Tapi tidak ada. Ini ada apa?” tanyanya lagi.
“Padahal, jumlah uang transferan Rp95 miliar, jumlah besar. Uang Rp100 juta saja, pihak bank harusnya diperiksa. Ini tidak ada. Aneh kan?” tanyanya heran.
Ia mengaku 12 tahun jadi penyidik kepolisian dan tahu terkait rekening bank. “Pihak bank diperiksa, baik bank penerima maupun bank pengirim. Di cek nomor rekeningnya. Kok ini gak ada. Ada apa?” tanyanya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (15/05/2023) dengan agenda pihak Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir akan menghadirkan 3 saksi fakta dan 1 Ahli Hukum di muka persidangan. (Murgap)