Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir, Gunawan Raka SH MH (ketiga dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukum lainnya Kamarudin Simanjuntak SH (kedua dari kanan) dan Martin Lukas Simanjuntak SH MH (belakang) dan Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH (kedua dari kiri) foto bersama mantan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Mabes Polri Jenderal (Pol) Napoleon Bonaparte (ketiga dari kiri) yang hadir di persidangan sebagai penonton didampingi terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir (pertama dari kiri) di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (08/05/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor pokok perkara 141 yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Senin siang (08/05/2023).
Sidang hari ini menghadirkan 2 (dua) Ahli Hukum yakni Ahli Hukum Perseroan Terbatas (PT) dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purnawirawan (Purn) Drs Johny M Samosir, Gunawan Raka SH MH mengatakan, mengenai keterangan Ahli Hukum PT di muka persidangan, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memberikan keterangan seolah sebagai saksi fakta, kemudian Ahli Hukum PT ini juga seolah sebagai saksi Ahli Hukum Perjanjian Perdata.
“Tapi ketika kita batasi masuk ke ruang sidang, Ahli Hukum PT ini langsung membatasi diri menjadi Ahli Hukum PT. Nah, pertanyaan saya, bagaimana keterangan di BAP penyidik kepolisian itu bisa dibuat karena keterangan-keterangan yang dimuat di BAP itu jelas merujuk ke KItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1338, 1337, 1332 dan 1365 dan sebagainya,” ujar Gunawan Raka SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, tapi semua itu dibatasi dan majelis hakim justru bertanya kepada Ahli Hukum PT, “Anda dulu memberikan saksi fakta, saksi Ahli sebagai Ahli Perdata, Ahli Perjanjian atau Ahli Perseroan Terbatas?”. “Sampai majelis hakim sampaikan kepada Ahli Hukum PT yang “Anda sampaikan yang berlaku yang di muka persidangan”. Jadi keterangan yang di-BAP itu tidak berlaku,” terangnya.
“Selanjutnya, keterangan Ahli Hukum Pidana di muka persidangan gamblang menjelaskan, bahwa pidana itu tidak bisa dialihkan. Perbuatan yang sudah dilakukan oleh Direksi PT KPP periode 2015 dan sebelum terdakwa Irjen Pol (Purn) Drs Johny M Samosir menjabat sebagai Direktur PT KPP menjadi tanggung jawab Direksi sebelumnya,” katanya.
Artinya, sambungnya, sampai hari ini, belum ada alasan, meskipun JPU sudah melihat barang bukti (BB) kliennya cukup, tapi hingga hari ini belum tertuang dipemeriksaan persidangan yang membuat satu alasan kliennya pantas dipersalahkan. Menurutnya, dengan adanya perbedaan keterangan Ahli Hukum PT di BAP dan di muka persidangan, majelis hakim sudah mengambil putusan dan ditegaskan oleh Ahli, bahwa yang berlaku di persidangan.
Kuasa Hukum terdakwa Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir lainnya, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Purnawirawan (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH menambahkan, Ahli Hukum PT dari UI mengatakan, bahwa satu perbuatan dari kliennya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang PT tidak bisa dihukum. (Murgap)