Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Drs Johny M Samosir, Kamarudin Simanjuntak SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya yang lain usai konferensi pers di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (13/04/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda acara sidang perkara yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Kamis siang (13/04/2023).
Sidang hari ini ditunda karena majelis hakim sedang bersidang untuk perkara Tipikor lain. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir, Kamarudin Simanjuntak SH mengatakan, jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kliennya ditunda karena majelis hakim untuk perkara kliennya tidak siap.
“Alasannya Ketua Majelis Hakim sedang bersidang Tipikor untuk perkara lain. Karena majelis hakimnya cuma satu dan sedang menunggu, ya sidangnya ditunda,” ujar Kamarudin Simanjuntak SH kepada wartawan Madina Line.Com.
Dijelaskannya, sidang rencananya kembali digelar pada Senin (17/04/2023). “Harapan saya agar majelis hakim lebih disiplin dan lebih tepat waktu lagi dalam bersidang,” tandasnya. (Murgap)