Dr Siprianus Edi Hardum SH MH (pertama dari kiri) mendatangi Mapolres Tangsel bersama Kuasa Hukum FR lainnya, Dominikus Darus SH (pegang Laporan Polisi atau LP) pada Kamis siang (06/04/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Tangerang Selatan (Tangsel), Madina Line.Com – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Faisal Febrianto didesak agar memerintahkan anak buahnya untuk segera memeriksa SF yang memberikan kuasa kepada Drs Sopar Jefry Napitupulu dan anak buahnya untuk melakukan eksekusi tanpa penetapan pengadilan atas rumah yang ditempati Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Dipo Raharjo (76 tahun) bersama istri serta cucunya.
Rumah yang terletak di Jalan Sumatra C.1/16 Villa Bintaro Regency Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Banten itu dieksekusi secara paksa dan tidak manusia oleh Drs Sopar Jefry Napitupulu dan anak buahnya, pada Rabu, 29 Maret 2023. “Kami ke sini tadi untuk bertemu Kapolres Tangsel. Kami mendesak beliau agar segera tahan SF dan Sopar Jefri Napitupulu dkk. Mereka telah melakukan tindak pidana yang sangat merugikan Dipo Raharjo (76 tahun) bersama istri serta cucunya dan klien kami, FR pemilik rumah yang dieksekusi secara liar itu,” tegas Kuasa Hukum FR, Dr Siprianus Edi Hardum SH MH kepada wartawan Madina Line.Com di Markas Polres (Mapolres) Tangsel, Kamis (06/04/2023).
Dr Siprianus Edi Hardum SH MH mendatangi Mapolres Tangsel bersama Kuasa Hukum FR lainnya, Dominikus Darus SH menegaskan, kalau Polres Tangsel tidak segera menetapkan SF dan Sopar menjadi Yersangka (Tsk) serta tidak menahan mereka, maka ke depannya, mereka akan melakukan eksekusi liar lagi. Jangan biarkan tindakan melawan hukum merajalela.
“Eksekusi tanpa penetapan pengadilan merupakan tindakan main hakim sendiri. Oleh karena itu, segera tangkap SF dan Sopar Jefri Napitupulu serta anak buahnya melakukan eksekusi,” tegas Dr Siprianus Edi Hardum SH MH.
Dominikus Darus SH mengatakan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan SF dan Sopar dan kawan-kawan (dkk) telah dilaporkan ke Polres Tangsel dengan nomor laporan adalah Nomor TBL/B/617/III/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, Kamis, tanggal 30 Maret 2023. “Kami ke sini tadi selain mau bertemu Bapak Kapolres Tangsel juga untuk mengecek siapa-siapa penyidik yang menangani laporan kami. Kami minta segera ditindaklanjuti,” tegas Dominikus Darus SH.
Sebagaimana diberitakan, Sopar dkk melakukan eksekusi paksa (illegal) rumah yang ditempati Bapak Dipo Raharjo (76 tahun) yang terletak di Jalan Sumatra C.1/16 Villa Bintaro Regency Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Banten. Para pelaku yang berjumlah 12 (dua belas) orang melakukan eksekusi secara melawan hukum atas rumah tersebut dipimpin oleh Drs Sopa Jefry Napitupulu, Rabu, 29 Maret 2023.
Sopar Jefry Napitupulu mengaku mendapat kuasa dari SF. Mereka memaksa mengeluarkan kasur, lemari, kursi, dan mencopot Air Conditioner (AC).
Bahkan, mereka masuk ke rumah dengan memaksa mendobrak pintu rumah, sehingga pintu rumah rusak. “Kami telah melaporkan Drs Sopar Jefry Napitupulu dkk dan saudari SF ke Polres Tangsel dengan dugaan para terlapor melanggar Pasal 370, 335 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (ima) tahun pemjara lebih,” kata Edi Hardum.
FR merupakan anak kandung dari Pati (Purn) AL Dipo Raharjo. Rumah tersebut merupakan objek sengketa antara FR versus saudari SF.
FR tengah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap SF dkk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas sengketa rumah tersebut. “Sidang pertama atas gugatan tersebut baru akan mulai 12 April 2023, namun pihak SF melakukan eksekusi. Eksekusi liar pula. Ini kan sama sekali melanggar hukum,” tegas Dr Siprianus Edi Hardum SH MH dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.
Edi Hardum mengatakan, eksekusi tanpa melalui penetapan pengadilan merupakan tindakan main hakim sendiri dan jelas melanggar hukum. Oleh karena itu, polisi harus melindungi siapa pun yang menjadi korban eksekusi tanpa melalui proses di pengadilan ini.
“Polisi jangan biarkan masyarakat main hakim sendiri,” tegas Edi.
Abaikan Laporan SF
Pada kesempatan itu, Dr Siprianus Edi Hardum SH MH dan Dominikus Darus SH juga meminta polisi agar mengabaikan laporan SF atas Bapak Dipo Raharjo dengan tuduhan penyerobotan yang dapat dijerat Pasal 167 KUHP. “Lha, Bapak Dipo Raharjo dan istrinya sudah puluhan tahun menempati rumah itu, beliau bangun sendiri rumah itu. Jadi tuduhan penyerobotan dengan dugaan melanggar Pasal 167 KUHP merupakan sebuah kesalahan besar. Anak Sekolah Dasar (SD) saja tahu itu bukan penyerobotan,” tegas Dominikus Darus SH.
Selain itu, tambah Dominikus Darus SH, laporan SF harus diabaikan karena masalah perdata rumah yang ditempati masih diproses di PN Tangerang. “Jadi kasus pidananya diproses tunggu selesai kasus perdatanya,” kata dia.
Edi Hardum meminta Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya yang baru ini agar memonitor kerja semua Polres termasuk Polres Tangsel. “Ini demi wibawa hukum dan institusi Polri itu sendiri. Jangan biarkan masyarakat yang merasa mempunyai uang atau orang mempunyai kekuasaan bisa memainkan hukum. Kami percaya Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sekarang profesional menegakan hukum dengan semboyan Presisisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan,” kata Edi Hardum. (Murgap)