Herling Walangintang SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang ke-4 (empat) kalinya tentang penipuan terhadap penjualan mata uang dollar Amerika Serikat (AS) diduga palsu dan logam mulia diduga palsu dan pelakunya dari Negara Sirilon dan dari beberapa Negara di Afrika di ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (31/03?2023).
Mata uang dollar AS yang diduga palsu berjumlah 100.000 dollar AS dan nilai transaksi yang disepakati dengan diskon 15% adalah Rp1.224.000.000. Mata uang dollar AS diduga palsu itu sudah dilakukan penjualan di Indonesia dan sudah dikuasai oleh semua para pelaku.
Kuasa Hukum terdakwa turut serta Dewi Kusuma Manik, Herling Walangintang SH MH mengatakan, semua pelaku penjualan mata uang dollar AS palsu ini adalah sindikat. “Kejadiannya tanggal 7 Desember 2022 di Jakpus,” ujar Herling Walangintang SH MH dari kantor law firm Herling Walangintang and Partners yang berlokasi di Sumur Batu Raya, Jakarta, dengan anggota tim 3 orang dan 2 (dua) orang bertugas di Jakarta Selatan (Jaksel) kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kronologis kejadian ini para pelaku menawarkan mata uang dollar AS dan ada juga emas, kebetulan kasus ini yang ditawarkan adalah mata uang dollar AS palsu. “Lalu kaki tangan mereka cari lah mangsa. Dari satu kaki, akhirnya ketemu korban ditawarkan awal-awalnya para pelaku memberikan dollar AS asli sebagai sampel. Tertarik lah korban, Karena apa? Karena diberikan diskon 15% untuk per dollar AS. Jadi kalau misalnya kursnya per dollar AS adalah Rp15.000 dipotong 15%, jadi per dollar AS dijual Rp12.000,” ungkapnya.
Dijelaskannya, korban tertarik untuk membeli dollar AS palsu tersebut. “Akhirnya, korban masuk kepada perangkap ini. Tapi pada waktu dilakukan transaksi tadinya rencananya 200.000 dollar AS dan si pelaku menyiapkan 300.000 dollar AS, tapi pada akhirnya, pelaku menyiapkan 100.000 dollar AS,” ungkapnya.
“Korban sudah membayar sebesar Rp1.224.000.000. Tapi dollar AS yang didapat 46 lembar, jadi nilainya 4600, sisanya adalah dollar AS palsu. Jadi uang dollar AS asli dicampur dengan dollar AS palsu,” terangnya.
Hari ini agenda sidangnya adalah pemeriksaan dari 3 pelaku pengedar mata uang dollar AS palsu yang juga menjadi terdakwa asal Negara Sirilon dan beberapa Negara di Afrika serta pemeriksaan terdakwa turut serta dalam perkara ini Dewi Kusuma Manik untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa Dewi Kusuma Manik. “Klien saya Dewi Kusuma Manik sebagai turut serta. Padahal, sesungguhnya ia dijadikan korban dalam perkara ini. Klien saya Dewi Kusuma Manik hanya sebagai mediator. Pelapor juga sempat mengatakan, bahwa klien saya ini hanyalah sebagai mediator,” tegasnya.
“Klien saya ini mediator antara penjual mata uang dollar AS palsu dan si pembeli mata uang dollar AS palsu. Akhirnya, klien saya masuk ke perangkap ini. Kebetulan klien saya ini cukup fasih berbahasa Inggris,” paparnya.
Terkait modus, sambungnya, para pelaku mengaku sebagai Angkatan Laut (AL) AS atau Navy Seal dan ada yang mengaku dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS dan ada juga pelaku yang bernama Abdul Karim alias Desmond mengaku sebagai dokter dari AL AS. “Permasalahannya, kerugian yang dialami oleh korban, mata uang 100.000 dollar AS tersebut pasti sebagian ditukarkan ke mata uang dollar AS. Transaksinya, janjian di suatu tempat, korbannya diperdaya dan dikasih mata uang dollar AS asli, cek-nya dicairkan di tempat penukaran mata uang asing atau money changer. Tapi cair dalam jumlah kecil dan berhasil,” katanya.
“Percayalah si korban. Makanya, terjadi transaksi seperti itu. Kerugian bagi Negara Indonesia apa? Hal ini bisa menjadi sentimen negatif terhadap mata uang rupiah. Kalau mata uang dollar AS itu diperlukan banyak, berarti kan nilai mata uang dollar AS tinggi dan nilai rupiah anjlok,” urainya.
Dijelaskannya, misalnya belanja barang impor dan harga obat-obatan dan harga alat kesehatan (alkes) untuk rakyat pakai kurs, akibatnya terjadi harga lebih mahal. “Karena mata uang dollar AS lebih dibutuhkan dengan kelompok-kelompok pelaku seperti ini,” jelasnya.
“Uang sejumlah Rp1.224.000.000 itu sudah dibagi-bagi dan sebagian uangnya sudah dikuasai oleh para pelaku. Ini ada sindikatnya. Kebetulan pelaku yang tertangkap ini sekarang disidangkan adalah bosnya. Tapi di dalam fakta persidangan, pelaku tidak pernah mengakui dirinya sebagai pengendali,” terangnya.
Modus daripada kelompok ini, imbuhnya, melemparkan kepada orang-orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)-nya dan punya peranan-peranan. “Sementara, bagi yang sudah tertangkap dan diproses hukum, mereka tidak memperlihatkan peranannya,” tuturnya.
Ia menyesalkan, bahwa kelompok ini sudah bekerja melakukan kejahatan bukan sekali dua kali saja. “Kami melihat catatan di kepolisian dan di kantor imigrasi. Pertanyaannya, kenapa para pelaku masih berada di Indonesia?” tanyanya heran.
“Seharusnya, mereka kan sudah dideportasi ke negaranya masing-masing. Walaupun harus dihukum, juga harus diasingkan,” ucapnya.
Dikatakannya, walaupun para pelaku ditahan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakpus, mereka masih bisa berkomunikasi pakai telpon. “Nah, ini kan pelanggaran. Mereka masih mengendalikan operasionalnya menggunakan alat telpon. Bahkan, para pelaku yang sekarang disidang sering dihubungi oleh kaki tangannya. Baik di pengadilan dan ada juga yang mendatangi lapas,” terangnya.
Ia mengharapkan tentunya untuk kliennya sebagai korban yang dijadikan mediator ketemunya pembeli dan penjual dollar AS palsu. “Salah satu unsur dari penipuan adalah mendapatkan keuntungan dari perbuatannya. Sedangkan, klien saya tidak mendapatkan keuntungan. Kalaupun mendapat keuntungan, hanya 1% dari komisi. Jadi hanya Rp10 juta dibagi untuk 3 (tiga) orang. Jadi sangat kecil sekali,” paparnya.
“Kebetulan klien saya ini belum menerima uang komisi atau bonus dari para pelaku,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam dakwaan JPU untuk kliennya terkait Pasal 378 tentang Penipuan juncto (jo) Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (06/04/2023) dengan mendengarkan tuntutan JPU untuk kliennya,” tuturnya.
“Tentunya, persiapan kami dalam menghadapi tuntutan JPU, kami juga sudah menyiapkan Nota Pledoi (Nota Pembelaan) untuk klien saya ini dengan mendengarkan keterangan dari saksi, korban ataupun pelapor dari keterangan yang meringankan kepada klien saya terdakwa Dewi Kusuma Manik di persidangan,” katanya.
Ia dan 3 orang anggota tim Kuasa Hukumnya yakni Dr Nelson Simanjuntak SH, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purnawirawan (Purn) Haynots Sinambela SH dan Dewi Fitri Manik SH telah menyiapkan Nota Pledoi untuk kliennya. “Kami harusnya pada hari ini menghadirkan empat orang saksi tapi saksi-saksi yang ingin kami butuhkan tiba-riba menghilang. Kami tidak menghadirkan saksi yang meringankan (saksi Ad-Charge),” tandasnya. (Murgap)