Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan terdakwa Ronaldo SH selaku Notaris dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (31/03/2023).
Terdakwa Ronaldo SH selaku Notaris mengatakan, sesuai dakwaan JPU, ia diduga melakukan perbuatan pemalsuan surat Akte, namun tidak terbukti. “Di dalam persidangan ini dakwaan JPU yang mendakwa saya telah melakukan perbuatan pemalsuan Akte tidak terbukti. Saya kapasitasnya sebagai Notaris menjalankan kewenangan saya gitu loh,” ujar Ronaldo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Apa yang disampaikan oleh para penghadap, bahwa itu sudah benar itu sepenuhnya tanggung jawab para pemghadap dan itu sudah terbukti di persidangan, sehingga itu bukan perbuatan pidana,” tegasnya.
Dijelaskannya, ia menjalankan kewajibannya sebagai Notaris dan telah sesuai standar pembuatan Akte tersebut. “Alhamdulillah, hakim PN Jakpus membebaskan saya, bahwa itu bukan perbuatan pidana,” tandasnya. (Murgap)