Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM (ketiga dari kiri) foto bersama Tan Akmal Hidayat SH (kedua dari kanan) dan anggota lainnya di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (30/03/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) tahun 2015 dengan 4 (empat) terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (30/03/2023).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna dan Direktur Utama (Dirut) PT DNK, Surya Cipta Witoelar. Selain itu, ada satu terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Van Der Heyden.
Pada sidang kali ini, dihadirkan 6 (enam) orang saksi yakni Suprawoto sebagai Bupati Magetan, Farida mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Denny sebagai Direktur Kemenkominfo RI, Benyamin Sura adalah pensiunan Kemenkominfo RI, Iksan sebagai pensiunan Kemenkominfo RI dan Berti Anas Sari adalah pensiunan pegawai Kemenkominfo RI atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan dalih, bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.
Namun, ternyata satelit Artemis Avanti yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.
Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor : PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp453.094.059.540,68. Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM mengatakan, pihaknya mencatat dari keterangan sudah 4 (empat) saksi dari Kemenkominfo RI yang memberikan keterangan yang sangat positif untuk kliennya. “Pertama, bahwa satelit Artemis Avanti sudah berada di dalam orbit 123 selama 1 (satu) tahun. Kedua, persoalan perbedaan frekuensi LB dan Kuben sudah didaftarkan oleh Kemenkominfo RI kepada ITO, sehingga ada 2 (dua) filling frekuensi. Ketiga, sesuai keterangan saksi Denny menyampaikan, bahwa ada sebagian frekuensi dari satelit Artemis Avanti yang bisa digunakan. Artinya, penyewaan satelit Artemis Avanti ini tidak sia-sia dan ada manfaat yang diterima oleh negara,” ujar RM Tito Hananta Kusuma SH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pihaknya memiliki bukti, bahwa pembayaran putusan arbitrase sudah melalui review (peninjauan) dari BPKP RI. “Kita ada dokumen, bahwa pembayaran satelit Artemis Avanti lewat putusan arbitrase sudah direview oleh BPKP RI, sehingga di mana letak kerugian negaranya?” tanyanya.
“Kami juga nanti akan membuktikan, bahwa ada arahan Presiden RI di dalam Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 4 Desember 2015, yang menyatakan, selamatkan slot orbit 123 dan kita akan membuktikannya di muka persidangan, sehingga kami sangat optimis klien saya terdakwa Agus Purwoto akan mendapatkan keadilan dalam kasus ini,” terangnya.
Dijelaskannya, ada arahan dari Presiden RI kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI dan juga Menteri Pertahanan (Menhan) RI dan juga kepada kliennya Agus Purwoto selaku Dirjen Kuathan Kemenhan RI yang menerima perintah secara lisan dan tertulis dari Menhan RI untuk menyelamatkan slot orbit 123. “Kita menghormati tim JPU dan penyidik JPU sudah bertindak optimal dalam menghadirkan para saksi di muka persidangan. Menjadi persoalan, tidak konsistennya auditor BPKP RI karena auditor BPKP RI sudah mengeluarkan review pembayaran putusan arbitrase Pemerintah RI. Artinya, sudah diaudit. Kenapa kemudian, lembaga yang sama BPKP RI menyatakan, ada kerugian negara?” tanyanya heran.
“Di sini tidak ada kepastian hukum untuk klien saya terdakwa Agus Purwoto,” tegasnya.
Dikatakannya, agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis depan (06/04/2023) dan dijadwalkan mantan Menkominfo RI Rudiantara akan hadir dan pihaknya akan membuktikan, bahwa ada Rapat Terbatas Kabinet yang ada perintah langsung oleh Presiden RI pada tanggal 4 Desember 2015 yang menyatakan, selamatkan slot orbit 123. “Klien saya terdakwa Agus Purwoto menjalankan perintah atasan dengan baik. Karena itu, kami berharap klien saya terdakwa Agus Purwoto dapat dibebaskan,” harapnya.
“Dari keterangan saksi Farida di muka persidangan mengatakan, tidak mengetahui mengenai adanya audit BPKP RI. Tapi nanti kami akan membuktikan dengan bukti yang kami miliki, bahwa ada review BPKP RI yang menyatakan, pembayaran putusan arbitrase dapat dilakukan Pemerintah RI,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak ada unsur melawan hukum dalam perkara kliennya ini. “Kami berharap klien saya terdakwa Agus Purwoto akan mendapatkan keadilan dalam perkara ini. Kami juga mengingatkan kepada para saksi, apabila ada saksi yang merugikan terdakwa Agus Purwoto, bahwa terdakwa Agus Purwoto tidak menerima apa pun dari perkara ini. Beliau clean (bersih) dalam perkara ini. Jadi kalau ada saksi yang memfitnah dan keterangannya merugikan klien saya terdakwa Agus Purwoto, kami akan laporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi RI (Bareskrim Mabes Polri) sebagai saksi palsu,” imbaunya.
Saksi-saksi yang hadir di muka persidangan, sambungnya, sesuai urutan dari tim JPU. “Baru setelah itu, nanti ada saksi yang meringankan atau saksi Ad-Charge yang akan dihadirkan di muka persidangan dari pihak kami,” tandasnya. (Murgap)