Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM (kedua dari kanan) foto bersama anggota lainnya di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (16/03/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) tahun 2015 dengan 4 (empat) terdakwa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (16/03/2023).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna dan Direktur Utama (Dirut) PT DNK, Surya Cipta Witoelar. Selain itu, ada satu terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Van Der Heyden.
Pada sidang kali ini, dihadirkan 3 (tiga) pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) menjadi saksi yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkominfo RI dan Direktur Kemenkominfo RI serta Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kemenkominfo RI atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih, bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.
Namun, ternyata satelit Artemis Avanti yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.
Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor : PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp453.094.059.540,68. Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto,
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM mengatakan, adanya pemindahan rumah tahanan (rutan) kliennya dari rutan Kejagung RI ke rutan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) karena adanya permohonan dari Tim Dinas Hukum TNI AL. “Jadi Tim Penasihat Hukum terdakwa Agus Purwoto ada 2 (dua). Satu ada dari Divisi Hukum TNI AL yang diketuai oleh Dr Imam Subekti SH MH dan Fijriani SH dan juga ada Tim Penasihat Hukum dari pengacara sipil yakni FAST. Saya Tito Hananta SH, Roland Hutabarat SH, Ananda Dina, Adi Faisal SH, Asgar Syari SH. Kami mengapresiasi sekali dari putusan majelis hakim yang memindahkan rutan klien kami karena ini merupakan permohonan dari Dinas Hukum TNI AL karena klien saya menginginkan merasa nyaman di lingkungan rutan di bawah lingkungan TNI AlL,” ujar RM Tito Hananta SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, perpindahan rutan kliennya karena rutan di Kejagung RI sudah sangat penuh sekali dan juga banyak tersangka-tersangka lain dalam perkara ini dan kliennya ingin obyektif serta independen dan ingin tim penasihat hukumnya fokus dalam pembelaan untuk membuktikan, bahwa kliennya tidak menerima uang apa pun dalam perkara ini. “Jadi klien saya ini menerima perintah dari Menteri Pertahanan (Menhan) RI secara lisan dan tertulis juga ada dengan itikad baik. Salah satu ukuran itikad baik adalah tidak menerima suap apa pun dan klien kami tidak menerima keuntungan apa pun dari perkara ini,” katanya.
“Kami tim penasihat hukum mengingatkan kepada saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang benar. Apabila ada saksi yang memberikan keterangan palsu dan memfitnah klien kami, kami akan melaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) sebagai saksi palsu,” paparnya.
Dijelaskannya, perkara kliennya ini adalah perkara konektivitas, pada saat peristiwa itu kliennya masih menjabat TNI aktif, sehingga persidangan pun harus melibatkan JPU dari TNI dan juga ada hakim dari TNI. “Begitu pula dengan tim penasihat hukum, ada tim penasihat hukum dari Dinas Hukum TNI AL dan kami dari tim penasihat hukum dari sipil yakni FAST,” terangnya.
“Jadi kami mengapresiasi majelis hakim mengabulkan perpindahan rutan klien kami ke Markas TNI AL,” tuturnya.
Ia menilai keterangan ketiga saksi dari Kemenkominfo RI di persidangan ini, saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU di muka persidangan ini adalah saksi fakta. “Tapi yang ditanyakan pertanyaan-pertanyaan Ahli. Kalau Ahli, sebaiknya ditanyakan lah kepada Ahli nanti. Tetapi kalau sekarang ini yang hadir adakah saksi fakta. Kami dari tim penasihat hukum terdakwa Agus Purwoto, silahkan dibuktikan, bahwa kliennya tidak menerima apa pun di dalam perkara ini,” tegasnya.
“Klien saya melaksanakan keputusan perintah dengan itikad baik dan tidak menerima uang apa pun dalam perkara ini dan bisa dikonfrontir serta dicek. Klien saya juga siap diperiksa di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh tim penyidik Kejagung RI,” tuturnya.
Ia melihat keterangan terpenting dari ketiga saksi yang hadir pada acara sidang ini dari pejabat Kemenkominfo RI ketika saksi menjelaskan, bahwa satelit Artemis Avanti ternyata berada di slot orbit 123 BT selama satu tahun lebih sekitar November 2016 hingga November 2017. “Hal ini membuktikan, bahwa satelit Artemis Avanti telah berfungsi menempati slot tersebut, sehingga tidak benar tuduhan, bahwa satelit Artemis Avanti itu tidak berguna. Itu tidak benar. Karena terbukti dari keterangan 3 saksi, bahwa satelit Artemis Avanti berada di slot orbit 123 selama satu tahun lebih,” terangnya.
“Salah satu manfaat untuk negara, bahwa slot orbit 123 BT telah diisi oleh satelit Artemis Avanti selama satu tahun lebih sesuai keterangan 3 saksi dari Kemenkominfo RI yang memberi keterangan di bawah sumpah. Satelit Artemis Avanti telah beroperasi selama satu tahun lebih di slot orbit 123. Hal ini memberikan manfaat buat negara,” tegasnya.
Dijelaskannya, tim penasihat hukum akan membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli di muka persidangan untuk memberikan keterangan tentang manfaat-manfaat lain dari satelit Artemis Avanti. Ia mengharapkan kliennya bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
“Ketika klien saya bersama tim gabungan dari Kemenhan RI dan Kemenkominfo RI menghadiri pertemuan operator di London, Inggris, berangkat ke sana, klien saya menggunakan surat resmi dan tandatangan mendapat perintah secara tertulis dari Menhan RI, sehingga klien saya ini hanya melaksanakan perintah atasan dan klien saya semoga bisa dibebaskan dari perkara ini,” harapnya. (Murgap)