Muhammad Fauzan SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang dengan nomor pokok perkara 88 terkait kasus Tipikor sesuai pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yakni dugaan mark-up (penggelembungan) harga penjualan tanah dari ahli waris kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta, periode 2017 hingga pembayaran tahun 2018 dan akhirnya terbongkar kasus ini pada tahun 2020 di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis siang (15/03/2023).
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dugaan masalah tanah yang di mark-up ini lokasinya di daerah Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan (Ka UPT Dishut) DKI Jakarta, Heri, Notaris Linda, rekanan bernama Tri dan calo tanah bernama Jupri.
Diduga terjadi mark-up harga dari perkara kasus ini mencapai Rp17 miliar. Kuasa Hukum terdakwa Ka UPT Dishut DKI Jakarta Heri, Muhammad Fauzan SH MH mengatakan, pada intinya kliennya dituduh turut serta melakukan Tipikor dengan pasal Tipikor.
Pada sidang kali ini, dihadirkan Ahli Keuangan Publik dari Universitas Indonesia (UI) bernama Dian atas permintaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Ka UPT Dishut DKI Jakarta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa Heri. “Keterangan Ahli Dian di persidangan menyatakan, bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara sebetulnya. Kalau dilihat dari batas atas dari aphresal itu sebetulnya sudah ada hitungannya dan tidak melebihi harga batas atas karena itu kan menjadi dasar dijadikannya musyawarah harga,” ujar Muhammad Fauzan SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, jadi tidak keluar dari batas atas dan tidak juga keluar dari batas bawah. “Jadi sebetulnya dilihat dari batas atas itu, tidak ada ditimbulkan kerugian negara,” terang Muhammad Fauzan SH MH dari kantor law firm Asshidiqie Pangaribuan and Partners yang berlokasi di Menteng, Jakpus itu.
“Kalau misalnya untuk penentuan harga jual tanah itu, ada range (jangkauan) harganya dan itu ditentukan aphresal batas atas dan batas bawahnya juga ditentukan dari situ,” ungkapnya.
Dijelaskannya, batas atas adalah Rp2,7 juta per meter persegi untuk average atau harga rata-rata. “Tapi kalau untuk dari situ kalau sudah masuk ke dalam range harga, maka tidak ada mark-up harga karena semua match (sesuai). Jadi tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tegasnya.
Ia menilai keterangan Ahli Dian di muka persidangan meringankan untuk kliennya. “Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (27/03/2023} dan akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa lainnya. Karena kita sudah dianggap selesai sidangnya oleh majelis hakim untuk menghadirkan Ahli dari pihak terdakwa Heri. Maka, tinggal terdakwa lainnya seperti Linda, Tri dan Jupri menghadirkan saksi ataupun Ahli,” ungkapnya.
Ia mengharapkan keterangan Ahli Dian yang menyatakan, bahwa tidak ada kerugian negara terhadap kliennya, sangat membantu sekali. “Keterangan Ahli Dian juga sekaligus membantah dakwaan JPU terhadap klien saya,” tandasnya. (Murgap)