Muhammad Boli RM SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipidum dengan Nomor Pokok Perkara 44/Perdata/2023 terkait penerbitan Bank Garansi (BG) diduga tidak asli yakni dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Penjagalan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), karena di sistem aplikasi bank, ketika dicek di sistem uang yang keluar Rp50 juta tapi tidak ada muncul uang Rp500 miliar, sementara ketika pengisian aplikasi jumlah uangnya adalah Rp500 miliar, dengan terdakwa Puji Utomo sebagai pihak yang didelegasikan oleh terdakwa Lusi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mahkota yang beralamat di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengatur BG, tapi faktanya, bahwa BG yang diterbitkan itu bukan BG asli pada sistem aplikasi dan terdakwa lain yakni Raden Aryodiningrat sebagai pengurus BG, namun di luar dari terdakwa Puji Utomo. Sidang ini digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (06/03/2023).
Pada sidang kali ini agendanya adalah pemeriksaan terdakwa Puji Utomo sebagai saksi dan terdakwa Lusi yang juga sebagai saksi, untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa. Terdakwa Lusi sebagai saksi, masih harus memberikan kesaksiannya lagi pada sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pada Kamis (09/03/2023).
Kuasa Hukum terdakwa Puji Utomo, Muhammad Boli Raja Mayeli (RM) SH mengatakan, keterangan terdakwa Puji Utomo sebagai saksi belum diperiksa sebagai terdakwa dari dua terdakwa lainnya, pada prinsipnya memberikan keterangan tadi di persidangan dan pada intinya, proses semua yang didelegasikan oleh terdakwa Lusi sebagai Dirut PT Mahkota, semua dana itu ditransfer ke Karyadi. “Karyadi itu adalah pihak yang bersedia menyiapkan pengurusan BG. Setelah semua itu disampaikan ke Karyadi, lalu Karyadi mengalokasikan ke terdakwa Raden Aryodiningrat,” ujar Muhammad Boli RM SH dari kantor law firm MB Raja Mayeli SH and Partner yang beralamat di Jalan Pinang Raya, Lebak Bulus, Jaksel ini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, terdakwa Raden Aryodiningrat prinsipnya, bahwa diperintahkan oleh Karyadi. “Dia (terdakwa Raden Aryodiningrat) menjalankan tugas itu,” terangnya.
Terkait soal warkah Rp50 juta, sambungnya, ada penambahan nol dan pada akhirnya menjadi Rp500 miliar. “Karyadi perintahkan terdakwa Raden Aryodiningrat membawa warkah itu ke Rawamangun karena ada orang di sana yang membuat dan menambahkan angka nol,” terangnya.
“Jadi warkah itu dibawa oleh terdakwa Raden Aryodiningrat atas perintah Karyadi. Semua itu Rp500 miliar dan Rp50 juta, klien saya terdakwa Puji Utomo mengetahui ketika di penyidikan Polisi Resor (Polres) Jakpus,” paparnya.
Menurutnya, terdakwa Puji Utomo sebelumnya tidak pernah tahu uang Rp500 miliar dan Rp50 juta. “Klien saya tahunya soal uang Rp500 miliar dan Rp50 juta itu di tingkat penyidikan di Polres Jakpus. Orang yang berada di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim) itu adalah orang kepercayaan dari Karyadi,” ungkapnya.
“Perintahkan terdakwa Raden Aryodiningrat bawa warkah tersebut dan menemui orang kepercayaan Karyadi di Rawamangun, Jaktim. Terdakwa Raden Aryodingrat menyerahkan warkah tersebut dan setelah menyerahkan warkah dan dibawa kembali lagi warkah tersebut oleh terdakwa Raden Aryodiningarat dan jadi lah warkah itu menjadi Rp500 miliar,” urainya.
Dijelaskannya, terdakwa Puji Utomo sama sekali tidak pernah tahu uang Rp50 juta dan Rp500 miliar. “Mengisi aplikasi Rp500 miliar tapi faktanya Rp50 juta pada aplikasi BG,” tandasnya. (Murgap)