Rico Tambunan SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman penjara kepada Dirut PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) Amar Maaruf, 5 (lima) tahin penjara dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni dengan hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun. Pembacaan putusan final Majelis Hakim tersebut dibacakan di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (23/02/2023).
Sementara itu, dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, terdakwa Dirut PT PRM Amar Maaruf, 7 (tujuh) tahun kurungan penjara dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni, hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT PRM Amar Maaruf, Rico Tambunan SH MH mengatakan, putusan final Majelis Hakim untuk kliennya tidak tepat karena sebenarnya kliennya tidak terbukti bersalah.
“Kami dalam kurun waktu 7 hari ke depan, mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan memory banding,” ujar Rico Tambunan SH MH dari kantor law firm AMT Advocates yang berlokasi di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel) ini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang.
Dikatakannya, isi memory banding yang akan diajukannya, bahwa kliennya benar-benar tidak terbukti bersalah karena pihak yang bertanggung jawab atas semua perkara kliennya ini adalah terdakwa Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni. “Sedangkan di dalam perkara klien saya ini, terlihat ada 2 (dua) transaksi yakni Medium Term Notes (MTN) dan ada transaksi Reksadana,” paparnya.
“MTN yakni dana investasi yang dipinjam oleh kliennya kepada PT Taspen Life sebesar Rp150 miliar itu sudah lunas dibayarkan ke PT Taspen Life tapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikait-kaitkan dengan adanya kerugian negara sebesar Rp133 miliar atas pembelian Reksadana. PT PRM tidak terlibat di dalam Reksadana tersebut,” tegasnya.
“Jadi dalam perkara klien saya ini, ada 2 transaksi yakni MTN dan Reksadana. PT PRM tidak sama sekali terlibat di dalam pembelian Reksadana oleh PT Taspen Life kepada perusahaan lain,” terangnya.
Dijelaskannya, harusnya perkara kliennya ini tidak masuk ke dalam katagori kerugian negara. “Namun, masuk ke dalam katagori Wanprestasi,” ungkapnya.
Ia mengharapkan bahwa dengan diajukannya memory banding ke tingkat pengadilan tinggi (PT) atau Mahkamah Agung (MA), kliennya bisa bebas dari segala tuntutan dan dakwaan JPU. “Diharapkan klien saya ini bebas dari segala tuntutan dan dakwaan JPU,” tandasnya.
Acara sidang Tipikor ini dengan Nomor Pokok Perkara 72 kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 hingga 2020 (Taspen Life) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni mantan Dirut PT Taspen Life Maryoso Sumaryono, Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni dan Dirut PT PRM Amar Maaruf. (Murgap)