Direktur Penuntutan Kejagung RI Hendro Dewanto (tengah) ketika menggelar acara konferensi pers di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis petang (23/02/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), 15 (lima belas) tahun penjara dan bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Terdakwa Surya Darmadi (berpakaian kemeja lengan panjang berwarna putih dan berdiri) sedang mendengarkan vonis putusan final Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kepadanya di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (23/02/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Vonis hukuman dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus tersebut dibacakan di hadapan Tim Kuasa Hukum terdakwa Surya Darmadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (23/02/2023). Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU ke Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakpus, Fahzal Hendri menyatakan, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,64 triliun. Hal ini sebagaimana dakwaan Ke-1 primer Pasal 2 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undamg-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Majelis Hakim menilai semua unsur Pasal 2 tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Fahzal Hendri saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (23/02/2023).
Selain PMH, Majelis Hakim juga menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini sesuai dengan dakwaan Ke-3 primair JPU.
Majelis Hakim menilai semua unsur dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terbukti. Selain pidana badan, Fahzal juga menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Hukuman uang pengganti dijatuhkan karena Surya Darmadi dinilai terbukti merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Fahzal Hendri memberikan tenggat waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inchraat) bagi Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika dalam waktu yang ditentukan Surya Darmadi belum melunasi, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti itu, maka Surya Darmadi akan dihukum pidana badan tambahan 5 tahun.
Sebelumnya, JPU menuntut Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat (AS) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000. Selain itu, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan TPPU dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.
Surya Darmadi sebelumnya didakwa melakukan korupsi penyerobotan lahan ribuan Hektare (Ha) di Inhu, Riau. Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Bupati Inhu saat itu, Raja Thamsir Rachman.
Tampak menghadiri persidangan terdakwa Surya Darmadi ini yakni Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Hendro Dewanto. Usai menghadiri acara sidang terdakwa Surya Darmadi, Hendro Dewanto juga menggelar acara konferensi pers di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran.
Terkait dengan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Surya Darnadi, dalam perkara Tipikor dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI Hendro Dewanto menghormati vonis Majelis Hakim tersebut dan menyampaikan, bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa Surya Darmadi, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan. “Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA) karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa,” ujar Direktur Penuntutan.
Dikatakannya, aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara. Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan, bahwa JPU akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business (bisnis utama) kelapa sawit. (Murgap)