Kuasa Hukum istri dari artis RD Sarah, Tris Haryanto SH MH (pertama dari kanan) mendampingi kliennya Sarah (kedua dari kanan) saat jumpa pers di luar gedung Ditreskrimum PMJ, Jakpus, Senin siang (21/02/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Istri dari artis Rizal Djibran (RD) Sarah didampingi Kuasa Hukumnya Tris Haryanto SH MH memenuhi panggilan pertama dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa siang (21/02/2023).
Panggilan penyidik tersebut untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap Sarah sebagai korban atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik yang dilakukan oleh suaminya artis RD dan saksi-saksi. Kuasa Hukum Sarah, Tris Haryanto SH MH mengatakan, kehadirannya ke gedung Ditreskrimum PMJ, Jakpus, dalam rangka mendampingi kliennya (Sarah) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan korban (Sarah) yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum PMJ.
“Ada sekitar 25 (dua puluh lima) pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimum PMJ kepada klien saya (Sarah). Pemeriksaan terhadap Sarah dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB,” ujar Tris Haryanto SH MH kepada wartawan usai acara pemeriksaan kliennya ini.
Dikatakannya, sebanyak 25 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimum PMJ terkait duduk permasalahannya apa, seperti apa awalnya, kronologisnya, fakta dan buktinya. “Jadi sudah disampaikan semuanya oleh klien saya (Sarah) berikut bukti-bukti yang ada,” terangnya.
“Penyidik Ditreskrimum PMJ menanyakan apa yang sebenarnya menjadi permasalahan terkait fakta dan bukti itu sudah diserahkan secara langsung yaitu bukti medis dari rumah sakit terkait adanya luka di bagian tangan dan kaki Sarah. Itu tugas penyidik Ditreskrimum PMJ untuk melakukan penyidikan dan tentunya pihak penyidik Ditreskrimum PMJ juga akan mengundang pihak rumah sakit untuk mengklarifikasi,” paparnya.
Terkait dokumentasi foto adanya luka lebam di kaki dan tangan Sarah, sambungnya, luka lebam di kaki dan tangan Sarah dilakukan dengan menggunakan pukulan tangan kosong karena kelakuan RD meminta berhubungan seks kepada kliennya (Sarah) secara menyimpang, karena adanya penolakan dari Sarah. “Akhirnya, menimbulkan dugaan kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut yang menyebabkan luka lebam di bagian tangan dan kaki Sarah. Klien saya sangat siap untuk dikonfrontir keterangannya dengan keterangan RD. Apa pun yang menjadi kepentingan penyelidikan, klien saya akan mensupport (mendukung),” tegasnya.
Menurutnya, bagaimana pun juga, Sarah sebagai seorang perempuan merasa terzolimi dan tersakiti oleh suaminya (RD) dan di sini ada proses hukum, “Biarlah hukum yang nanti menentukan terkait apa sudah berdasar atau tidaknya terhadap laporan klien saya ini. Harapan klien saya agar RD dihukum semaksimal mungkin dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Kalau pihak terlapor RD membantah dugaan kelainan seksual dan KDRT, itu haknya pihak terlapor RD. Terpenting pihak pelapor Sarah membuat Laporan Polisi (LP) itu adanya bukti permulaan,” katanya.
Ditambah ada bukti pendukung, imbuhnya, sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti. “Masalah pihak terlapor RD membantah, RD bilang tidak melakukan dugaan tersebut, itu haknya RD,” jelasnya.
Ditegaskannya lagi, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 52 jelas diatur dan menerangkan, bahwa terlapor, tersangka dan terdakwa, bebas memberikan keterangan. “Makanya, tugas penyelidik mencari buktinya. Terpenting di sini, Sarah membuat LP ada bukti permulaannya. Terserah RD mau membantah, itu haknya dia,” tuturnya.
Namun demikian, imbaunya, RD jangan membuat manuver-manuver atau spekulasi. “Jangan kalau nanti sampai naik ke jenjang sidik bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bisa tangkap tahan, nanti malah merugi. Jadi kalau misalkan bersalah, ya bersalah saja,” terangnya.
Diakuinya, sampai dengan hari ini, dirinya belum ada komunikasi dengan Kuasa Hukum RD. “Saya tinggal mengikuti saja sebagai Kuasa Hukum Sarah, apa yang menjadi permintaan klien saya, katakanlah supaya permasalahan ini on the track (tetap di jalur). Tetap kami ini on the track lah. Masalah nanti RD dan klien saya (Sarah) mau berdamai atau tidak, itu hak klien saya,” paparnya.
“Tetapi sejauh ini, yang sudah saya dengarkan dari klien saya, Sarah tidak mau berdamai. Apa pun itu bentuknya tetap permasalahan ini on the track sampai ke pengadilan,” ucapnya.
Sementara itu, saat jumpa pers, Sarah mengaku capek mengikuti panggilan pemeriksaan dari pihak penyidik Ditreskrimum PMJ. “Lumayan capek,” ujar Sarah kepada wartawan saat ditemui usai acara pemeriksaannya dan saksi-saksi.
Dijelaskannya, ia masih mempunyai rasa trauma atas perbuatan yang dilakukan artis RD kepadanya. “Pihak keluarga RD tidak ada yang menghubungi saya untuk meminta maaf pun juga tidak,” kata Sarah.
Ia menegaskan, tidak ada kata damai untuk suaminya (RD). “Badan saya tidak ada luka lebam sama sekali sebelum saya menikah dengan RD,” tutur Sarah.
“Dengan adanya kejadian ini, saya sempat berkonsultasi ke psikolog. Saya kecewa terhadap ucapan RD yang tidak mengakui adanya perbuatan KDRT yang telah dilakukannya,” paparnya.
Sarah sudah 8 bulan menikah dengan RD dan ia baru tahu kalau RD itu punya sifat temperamental pada akhir-akhir ini. (Murgap)