Kuasa Hukum istri dari artis RD Sarah, Tris Haryanto SH MH (pertama dari kanan) mendampingi kliennya Sarah (tengah) saat jumpa pers di Markas PMJ, Jakpus, Senin siang (13/02/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Istri dari artis Rizal Djibran (RD), Sarah melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta Pusat (Jakpus) atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual pada Senin siang (14/02/2023).
Saat jumpa pers, Sarah mengatakan, bahwa semenjak menikah, suaminya (RD) itu kerap meminta berhubungan intim dengan cara yang tak lazim. Meski ia tak merinci soal penyimpangan yang dimaksud tersebut, Sarah mengaku selalu berusaha menolak ajakan tersebut.
“Permasalahanya ini muncul pada Maret 2022, terlapor (RD) suka minta berhubungan seksual ya, klien kami (Sarah) merasa keberatan karena pelaku melakukan penyimpangan seksual,” ujar Kuasa Hukum Sarah, Tris Haryanto SH MH kepada wartawan usai memasukan laporan didampingi kliennya Sarah.
Karena ada penolakan dari Sarah, Rizal Djibran pun marah dan melakukan KDRT. Rizal yang gelap mata pun memukul kaki dan tangan sang istri.
“Karena ada penolakan dan menjadi kekecewaan kepada pihak terlapor, akhirnya melakukan kekerasan fisik pada korban (Sarah),” ungkap Tris Haryanto SH MH.
Dijelaskannya, KDRT yang diterima Sarah berupa pukulan dan dorongan hingga mendapati lebam-lebam pada tubuh. Sarah pun sudah melakukan visum dan dilampirkan dalam bukti-bukti laporannya.
“Karena nggak mau lalu dipaksa. Klien saya dipaksa, didorong, ditarik bahkan dipukul hingga mengalami lebam-lebam,” paparnya.
Menurutnya, hasil rekam medisnya sudah ada. Dalam perkara ini, RD pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Juncto (Jo) Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perbuatan KDRT (PKDRT). (Murgap)