Kuasa Hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto SH MH (pertama dari kanan) foto bersama kliennya di Markas PMJ, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Bripka HK, seorang anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Polisi Sektor (Polsek) Pondok Aren resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka HK ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis terhadap istrinya, Imelda Sinambela (IS). Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, Bripka HK ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan, Rabu (24/01/2023).
“Benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 45 (2) dengan ancaman 4 (empat) bulan penjara,” kata Trunoyudo, Jum’at (27/01/2023).
Hingga saat ini, Bripka HK masih menjalani pemeriksaan oleh Sub Direktorat (Subdit) Remaja Anak dan Wanita (Renata) Unit IV PMJ. Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reserse Kriminal Umum (Rekrimum), Kuasa Hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto SH MH mengatakan, Bripka HK telah ditetapkan tersangka (TSK).
“Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK, kemudian penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan tahap I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,” ujarnya kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Jakarta, baru-baru ini.
Ia juga mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka, Bripka HK juga akan menjalani sidang kode etik terkait laporan yang dilakukan istrinya. “Rencananya akan digelar pada 31 Januari 2023,” tandasnya. (Murgap)