Kuasa Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi (BHL) selaku owner atau pemilik Meraseti Group, Yonatan Christofer SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (16/01/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor Persetujuan Impor (PI) baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan terdakwa Tahan Banurea (TB) selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemendag RI periode 2017 hingga 2018 dan Kepala Seksie (Kasie) Barang Aneka Industri periode 2018 hingga 2020 pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Ditjen Daglu Kemendag RI), Taufik (T) selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku owner atau pemilik Meraseti Group, di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (16/01/2023).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 (sepuluh) saksi yakni dari Kantor Bea Cukai (BC) dan Kemendag RI. Kuasa Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi (BHL) selaku owner atau pemilik PT Meraseti Group, Yonatan Christofer SH MH mengatakan, keterangan saksi hari ini di persidangan terungkap dari aturan sendiri pun ada ketidakjelasan yaitu dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 03 tahun 2020 dan Permendag RI Nomor 110 tahun 2020 tentang PI baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya itu sendiri tidak pernah disosialisasikan kepada Bea Cukai (BC) oleh Kemendag RI.
“Padahal, BC adalah pelaksana daripada kegiatan importasi baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya,” ujar Yonatan Christofer SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Maka, sambungnya, hal Itu lah yang membuat rancu perkara ini. “Mudah-mudahan harapan kita masih sama. Supaya dalam hal ini semakin jelas dan semakin ditemukan fakta-fakta apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam persidangan ini, pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang meringankan atau Ad Charge dan saksi ahli untuk kliennya. “Oleh karena itu, seperti yang disampaikan oleh majelis hakim di persidangan kalau waktunya tidak mencukupi persidangan ini karena masih ada saksi yang harus didengarkan keterangannya di muka persidangan, maka sidang ini diagendakan akan digelar dua kali dalam satu minggu,” katanya.
“Kita tidak ada masalah dengan dijadwalkannya sidang ini menjadi dua kali dalam satu minggu karena sidang ini digelar kaitannya dengan bagaimana nasib klien kami. Mudah-mudahan semakin perkara ini dapat diproses lebih cepat dan semakin jelas perkaranya seperti apa dan nantinya membuahkan, bahwa keadilan itu masih ada dalam.perkara ini,” terangnya.
Dijelaskannya, saksi yang akan dihadirkan di persidangan masih dievaluasi. “Untuk saksi ahli, kita siapkan Ahli Kerugian Negara dan Ahli Pidana,” paparnya.
Ia mengharapkan dengan adanya keterangan kesepuluh orang saksi di persidangan hari ini bisa menjadikan perkara ini semakin jelas agar diketahui porsi perbuatan masing-masing terdakwa seperti apa dan dampaknya seperti apa. “Supaya jelas duduk perkaranya,” tandasnya. (Murgap)