Yonatan Christofer SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang kasus dugaan Tipikor Persetujuan Impor (PI) baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan terdakwa Tahan Banurea (TB) selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemendag RI periode 2017 hingga 2018 dan Kepala Seksie (Kasie) Barang Aneka Industri periode 2018 hingga 2020 pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Ditjen Daglu Kemendag RI), Taufik (T) selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku owner atau pemilik PT Meraseti Group, di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/01/2023).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 (empat) saksi yakni Wahyu dan Yoga sebagai tenaga honorer di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag RI serta Muhtadi dan Galih dari Direktorat Penyidik dan Penindakan (P2) Ditjen Bea Cukai (BC). Pada sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi (BHL) selaku owner atau pemilik PT Meraseti Group, Yonatan Christofer SH MH menanyakan kepada saksi dari Ditjen BC Muhtadi terkait post border kegiatan impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya.
“Sesuai keterangan saksi Muhtadi, post border itu hanyalah kewenangan pengawasan pembatasan barang impor. Di mana border (wilayah perbatasan) itu dilakukan oleh Ditjen BC dan post border (sampai di wilayah perbatasan) oleh Kemendag RI,” ujar Yonatan Christofer SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, semua produk baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada pengaruh kliennya di situ. “Karena kan tidak mungkin klien saya ini bisa menguasai berbagai instansi dan itu tidak mungkin dan itu diterangkan oleh saksi Muhtadi dari Ditjen BC, bahwa semua prosedur kepabeanan impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya, intinya telah diikuti oleh klien saya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kepabeanan yang berlaku,” tegasnya.
“Klien saya ini bergerak di bidang jasa. Jadi siapa pun yang minta jasa terkait pengurusan impor ya ditangani,” ungkapnya.
Dijelaskannya, satu hal menjadi tolok ukur adalah tidak ada perbedaan antara penanganan kliennya dan importir-importir lainnya. “Harapan saya, dengan adanya keterangan keempat saksi di persidangan hari ini, perkara ini menjadi terang benderang,” harapnya.
“Jadi ada satu hal yang bisa diungkapkan di persidangan ini yakni apa hal yang belum bisa ditemukan di penyidikan, mudah-mudahan bisa ketemu di persidangan ini,” tandasnya. (Murgap)