Istri Bripka HK berinisial IS (pertama dari kiri) didampingi Kuasa Hukumnya Tris Haryanto SH MH usai mengikuti sidang putusan kode etik polri atas nama Bripka HK di gedung Promoter lantai 9, PMJ, Jakarta, terkait laporan dugaan KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren itu, Rabu malam (28/12/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Istri Bripka HK berinisial IS didampingi Kuasa Hukumnya Tris Haryanto SH MH mengikuti sidang putusan kode etik polri atas nama Bripka HK di gedung Promoter lantai 9, Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, terkait laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren itu (Bripka HK), pada Rabu malam (28/12/2022).
Kuasa Hukum istri Bripka HK berinisial IS, Tris Haryanto SH MH mengatakan, setelah mendengarkan hasil putusan sidang kode etik polri atas nama Bripka HK yang memutuskan tidak direkomendasukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hanya demosi 4 (empat) tahun dan 1 (satu) tahun penundaan pangkat, menurut kliennya bernama Imelda Sinambela (IS), putusan tersebut tidak berkeadilan untuknya. “Bahwa dalam fakta persidangan secara jelas, tegas dan terang benderang terduga pelanggar Bripka HK mengakui perbuatannya yang telah berselingkuh dengan banyak perempuan dan melakukan penelantaran, bahkan kliennya tidak dinafkahi lahir bathin sejak bulan Juli 2022 setelah ia diusir, hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya juga menciderai institusi Polri,” ujar Tris Haryanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan singkat WhatsApp (WA).
Menurutnya, seharusnya Polri menindak tegas oknum anggota seperti Bripka HK yang tidak memiliki moral baik, yang tentunya membuat image (citra) institusi tersebut buruk di mata masyarakat. (Murgap)