Denny Kailimang SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi terkait Perizinan Ekspor (PE) minyak sawit alias Crude Palm Oil (CPO) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (29/11/2022).
Kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit alias CPO ini mendakwa 5 (lima) terdakwa yang merugikan negara Rp18,3 triliun. Lima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Dirjen Daglu Kemendag RI) Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager (SM) Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan atau Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Korupsi ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya nilai merugikan keuangan negara Rp6,05 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,31 triliun. Pada sidang kali ini dihadirkan 2 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan JPU serta tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang SH MH mengatakan, hanya satu saksi yang keterangannya berkaitan dengan kliennya. “Sementara, saksi satu lagi lebih banyak keterangannya berkaitan dengan Lin Che Wei. Jadi yang menjadi masalah sekarang adalah masalah saksi tidak mengerti apa yang telah diputuskan oleh Komite Pengarah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kemudian dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) antara beberapa menteri yaitu Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Menteri Perdagangan (Mendag) RI, dan menteri lain yang di bawah Menko Bidang Perekonomian RI mengenai BPDPKS-nya yaitu dana yang untuk digunakan menalangi selisih harga antara harga yang disubsidi dari BPDPKS ini,” ujar Denny Kailimang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, sudah jelas ada disediakan dananya. “Dana yang ditampung oleh BPDPKS ini datangnya dari pengusaha sendiri yaitu dari eksportir dan dana yang ada di sana sebesar Rp11 triliun. Sedangkan dana yang mau digunakan sebesar Rp3,6 triliun. Jadi eksportir sudah siap dananya. Cuma peraturannya yang mesti lebih rinci,” kata Denny Kailimang SH MH dari kantor law firm Kailimang dan Ponto yang berlokasi di Jakarta ini.
“Tapi sampai sekarang tidak ada satu pun pengusaha yang dapat kompensasi atas penjualan minyak goreng dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Mereka menjualnya Rp10.000 per liter. Ada juga yang menjualnya Rp9.300 per liter untuk minyak goreng curah. Jadi harganya fluktuasi. Jadi itu lah yang diungkapkan oleh saksi di persidangan,” paparnya.
Dijelaskannya, saksi Salim dari PT Tri Putra yang merupakan perusahaan sawit yang memberikan keterangan berkaitan untuk kliennya. “Saksi Salim ini juga anggota Sekretariat BPDPKS,” terangnya.
“Keterangan saksi mengungkap peristiwa-peristiwa yang terjadi di bulan Januari, Februari dan Maret 2022, bahwasanya memang ada peraturan-peraturan yang keluar tapi sayangnya saksi ini tidak mengetahui ada peraturan HET minyak goreng ini. Cuma saksi ini hanya sekadar mengetahui dan mendengar lewat zoom meeting,” jelasnya.
Dikatakannya, izin ekspor CPO itu harus dilandasi dengan Peraturan Mendag (Permendag) RI. “Pada hasil pembicaraan lewat zoom meeting, saksi Salim sudah pada tingkat Komite Pengarah dan anggota sekretariat BPDPKS, kemudian masuk ke Rakor Tanas. Rakor Tanas itu kemudian diperintahkan oleh Mendag RI untuk membuat peraturan, apa-apa saja. Menteri Keuangan (Menkeu) RI bagaimana mengatur BPDPKS itu?” tanyanya.
“Rakor Tanas itu di dalamnya ada Menko Perekonomian RI, Menperin RI dan Mendag RI dan Wakil Menkeu (Wamenkeu) RI, semua datang untuk bagaimana uang subsidi BPDPKS bisa disalurkan untuk menopang ekonomi,” urainya.
Disebutkannya, uang subsidi BPDPKS sebesar Rp3,9 triliun tapi tidak ada yang terpakai. “Uang subsidi yang ada di BPDPKS tidak pernah dicairkan. Uang tersebut ada di rekeningnya BPDPKS,” tandasnya.
Agenda sidang dugaan korupsi izin ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng akan kembali digelar pada Rabu (30/11/2022) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. (Murgap)