Dr Siprianus Edi Hardum SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polda Metro Jaya (PMJ) didesak tuntaskan penyelidikan dan penyidikan laporan dari Direktur Utama (Dirut) PT Inti Duta Dwitama Transindo Petrus Da Gomes terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Manoj Vasnani selaku Chief Executive Officer (CEO) Bintang Group Organization Chart (Holding Company) dan Malav Shah selaku Financial Controller Bintang Group Organization Chart (Holding Company).
“Pada 7 Februari 2022, klien saya telah melaporkan kasus ini dengan Nomor Laporan: LP/B/671/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 07 Februari 2022. Namun, sampai saat ini, laporannya belum bergerak maju, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kuasa Hukum Petrus Da Gomes, Dr Siprianus Edi Hardum SH MH di Jakarta, Senin (14/11/2022).
Edi mengatakan, di Bintang Group Organization Chart terdiri dari 2 (dua) Perusahaan Terbatas (Perseroan) yakni PT Bintang Abadi Persada (BAP) dan PT Bintang Inti Karya (BIK). “Jum’at (11/11/2022), saya dan klien saya menemui penyidik kasus ini dan penyidik mengatakan, akan kembali memanggil dua terlapor. Mereka janjinya serius. Kita tunggu saja,” kata Edi.
Petrus Da Gomes menambahkan, beberapa kali ia bertemu dua penyidik kasus ini, dua penyidik ini mengatakan, bahwa kasus yang dilaporkan ini ada kasus perdata. “Pernyataan dua penyidik ini terkonfirmasi dari 4 (empat) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima klien kami, empat SP2HP tersebut isinya hanya formalitas belaka,” kata Petrus Da Gomes.
Edi mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya ini merupakan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan permohonan pailit atas PT BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya, satu dari dua perusahaan yang mengajukan permohonan pailit atas PT BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya itu adalah diduga kreditur fiktif yakni PT Bintang Abadi Persada (BAP), bahwa PT BAP merupakan satu group dengan PT BIK. “Dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif, diperkuat data yang dikumpulkan kliennya berupa dokumen pemindahan barang dari PT BIK yang berkedudukan di Magetan, Jawa Timur (Jatim) ke PT BAP yang berkududukan di Karanganyar, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 64 (enam puluh empat) kali, sebelum dan setelah putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memutuskan PT BIK pailit,” terang Edi.
Dikatakannya, dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif disempurnakan dengan beroperasinya perusahaan baru yakni PT KSS Indo Apparel. “Dikatakan “disempurnakan” karena PT KSS Indo Apparel beroperasi di atas tanah dan gedung yang merupakan aset PT BIK,” ungkapnya.
Petrus Da Gomes menambahkan, dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif juga disempurnakan dengan bekerjanya Muhammad Hidayat Q mantan Direktur PT BIK di PT KSS Indo Apparel dengan posisi sebagai karyawan. “Muhammad Hidayat Q mantan Direktur PT BIK bekerja di PT KSS Indo Apparel dengan posisi sebagai karyawan diduga hanya sebagai kamuflase untuk menutupi tindakan pailit fiktif yang telah dilakukan,” katanya.
Edi menjelaskan, berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pihaknya mendesak penyidik PMJ agar kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. “Saya mengharapkan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran agar memonitor jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Kami berharap Kapolda memonitor dan memerintahkan penyidik agar serius menangani kasus ini,” tandasnya. (Murgap)