Juki SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara Tipikor dengan terdakwa Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Dirut PNRI) Isnu Edhi Wijaya (IEW) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi (TI) Penerapan elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Husni Fahmi di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (24/10/2022).
Kedua terdakwa diadili terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pada sidang kali ini, agendanya adalah pembacaan Nota Pembelaan atau Nota Pledoi dari masing-masing Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi (TI) Penerapan e-KTP Husni Fahmi, Juki SH mengatakan, kliennya tidak pernah menjalankan perintah yang disampaikan oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Irman untuk mengamankan nama konsorsium dan kliennya melaksanakan proyek e-KTP secara obyektif dan sesuai prosedural.
“Atas dasar itulah kami membuat Nota Pledoi yang ringan-ringan saja,” ujar Juki SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, permohonannya yang tertuang di dalam Nota Pledoi, kepada majelis hakim agar kliennya terdakwa Husni Fahmi bebas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Onslaagh karena terdakwa Husni Fahmi tak sekalipun menerima uang 20.000 Dollar Amerika Serikat (AS) seperti yang dituduhkan oleh JPU yang mengatakan uang itu dari dasar pemberian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri RI Sugiharto. “Padahal, Sugiharto sendiri kapasitasnya dalam pemeriksaan proyek e-KTP habis sakit stroke dan sudah dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan di depan majelis hakim dan bahkan majelis hakim mengatakan keterangannya dianggap 60% benar,” urainya.
“Tapi pembuktiannya tidak sama sekali dan tidak terbukti. Tidak ada bukti transfer uang dari klien saya terdakwa Husni Fahmi dan bukti pemberian uang serta saksinya siapa, tidak ada,” terangnya.
Ia menegaskan, kliennya terdakwa Husni Fahmi tidak pernah menerima uang 20.000 Dollar AS. “Terkait adanya pertemuan-pertemuan dengan kliennya di rumah toko (Ruko) Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel), seperti yang sudah diketahui di fakta persidangan, bahwa terdakwa Husni Fahmi tidak pernah mengarahkan kepada siapa pun pihak yang akan menjadi Ketua Konsorsium proyek e-KTP,” jelasnya.
“Baik Perum Percetakan Negara RI (PNRI) atau lainnya, ini syarat-syaratnya, klien saya terdakwa Husni Fahmi tidak pernah merekomendasikan siapa pun dan pertemuan-pertemuan tersebut biasa saja sebagai Ketua Tim Teknis TI Penerapan e-KTP,” paparnya.
Dijelaskannya, kliennya terdakwa Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis TI Penerapan e-KTP tidak pernah neko-neko. “Dalam tuntutan JPU terhadap terdakwa Husni Fahmi yakni penjara 5 (lima) tahun dan subsider atau membayar uang denda sebesar Rp300 juta atau diganti kurungan badan selama 6 (enam) bulan, tanggapan saya sesuai isi Nota Pledoi, bahwa tuntutan JPU tersebut sesuatu yang tidak berdasar,” ungkapnya.
“Tuntutan JPU kurungan penjara 5 tahun itu untuk klien saya terdakwa Husni Fahmi, bahkan dalam dakwaan JPU yang disampaikan klien kami terdakwa Husni Fahmi didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 2-nya sudah tidak muncul lagi, kemudian digeser ke Pasal 3 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan dalih memperkaya orang lain. Siapa orang yang diperkaya?” tanyanya.
Dikatakannya, tidak ada satu pun dari terdakwa Husni Fahmi mengenal dengan terdakwa lainnya terdahulu yang terlibat dalam perkara kasus Tipikor proyek e-KTP. “Sekalipun dengan Irman dan Sugiharto, klien saya terdakwa Husni Fahmi tidak pernah meminta sesuatu ataupun memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu,” terangnya.
“Tidak ada jabatan yang dipromosikan atau jabatan yang diterima oleh klien saya terdakwa Husni Fahmi ataupun untuk tujuan yang lain,” katanya.
Menurutnya, dakwaan dan tuntutan JPU tersebut mengada-ada dan tidak berdasar. “Harapan saya, klien saya terdakwa Husni Fahmi bebas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU atau Onslaagh,” tandasnya. (Murgap)