Kuasa Hukum terpidana pencurian uang dengan cara pencairan cek senilai Rp178 juta di KCP BCA Roxy Mas, Jakpus, yang bekerja di PT Singa Langit Jaya, Setyo Priono, Tris Haryanto SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Yosep SH di luar ruang Sujono, Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (22/09/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum terpidana pencurian uang dengan cara pencairan cek senilai Rp178 juta di Kantor Cabang Pembantu Bank Central Asia (KCP BCA) Roxy Mas, Jakpus, yang bekerja di PT Singa Langit Jaya, Setyo Priono, Tris Haryanto SH MH membacakan nota permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kliennya di ruang Sujono, Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (22/09/2022).
Kuasa Hukum terpidana Setyo Priono, Tris Hariyanto SH MH dengan didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Yosep SH mengatakan, kliennya pada saat pengadilan tingkat pertama dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan JPU melakukan kasasi dan dikabulkan oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) dan apa yang menjadi pertimbangan Hakim Agung di tingkat kasasi di MA membuat Kuasa Hukum terdakwa Setyo Priono, Tris Haryanto SH MH berkepentingan untuk memberikan pendampingan hukum. “Apa yang menjadi pertimbangan kasasi JPU itu tidak lah masuk akal. Apalagi, sudah jelas terang benderang, bahwa pada putusan pengadilan pada tingkat pertama memutuskan, bahwa terpidana Setyo Priono yang sekaligus pemohon PK, tidak bersalah,” ujar Tris Haryanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pihaknya heran kenapa kasasi JPU bisa dikabulkan oleh Hakim Agung di MA karena dasarnya Hakim Agung di MA mengabulkan kasasi JPU, hanya melihat dan berdasarkan bukti dari saksi Teller KCP BCA Roxy, Jakpus, atas nama Maya Stefani Sutedja, bahwa seolah-olah Teller KCP BCA Roxy, Jakpus, melihat dan membantu proses transaksi pencairan cek senilai Rp178 juta. “Sedangkan, tidak didukung oleh bukti yang valid. Teller KCP BCA Roxy, Jakpus, Maya Stefani Sutedja tidak pernah melakukan pengarsipan data dan penyimpanan data terhadap klien saya yakni terpidana Setyo Priono,” ungkapnya.
“Teller KCP BCA Roxy, Jakpus, hanya berdasarkan lisan saja. Itu lah yang membuat Kuasa Hukum terpidana Setyo Priono jadi ragu,” tuturnya.
Ia mempertanyakan bagaimana Teller KCP BCA Roxy, Jakpus, bisa mengingat kejadian 3 (tiga) tahun yang lalu, sedangkan tidak diimbangi dengan bukti yang berdasar. “Hanya sekadar lisan,” tanyanya heran.
Pasalnya, sambungnya, dalam bukti itu tidak bisa lisan menjadi dasar pembuktian. “Sudah jelas terang benderang pada persidangan di pengadilan tingkat pertama, disampaikan oleh saksi-saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, banyak saksi-saksi dari korban itu tidak mengetahui secara langsung dan melihat, bahwa terpidana dan pemohon PK Setyo Priono telah melakukan pencurian cek senilai Rp178 juta,” paparnya.
“Dari situlah yang membuat kami berkepentingan mendampingi klien saya. Justru di dalam kesaksian saksi-saksi dari pihak Rumah Sakit (RS) Anamedika, Bekasi Utara, membenarkan, bahwa terpidana dan pemohon PK Setyo Priono ini benar saat kejadian itu, klien saya ini sedang melakukan pengobatan kulit di RS Anamedika, Bekasi Utara,” jelasnya.
Menurutnya, sudah ada bukti surat dari RS Anamedika, Bekasi Utara, yang membenarkan, bahwa kliennya sedang melakukan pengobatan kulit. “Nah, lagi-lagi ini lah yang membuat kami ini jadi berkepentingan dan melakukan pembelaan hukum kepada klien saya ini supaya permasalahan ini menjadi jelas dan terang benderang,” ulasnya.
“Jangan sampai orang yang tidak pernah melakukan pencurian cek senilai Rp178 juta dari KCP BCA Roxy, Jakpus, justru merasakan sanksi hukum dari perbuatan orang lain,” katanya.
Hari ini, sambungnya, sudah selesai sidang pembacaan permohonan PK untuk kliennya atas kasasi JPU. “Pada Kamis (29/09/2022) akan dilakukan tanggapan dari pihak Termohon PK,” urainya.
Diakuinya, pihaknya mengikuti apa pun yang menjadi proses hukum dari perkara kliennya tersebut. “Harapan saya, agar majelis hakim pada tingkat MA itu bisa obyektif dan jangan sampai memutus perkara orang yang tidak bersalah diputus bersalah. Jadi kami butuh keadilan,” tegasnya.
Sementara, anggota tim Kuasa Hukum terpidana Setyo Priono lainnya yakni Yosep SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di tempat yang sama, mengatakan, apabila perkara ini diputus dengan fakta dan bukti yang tidak kuat akan menjadi preseden hukum yang buruk bagi MA. (Murgap)