Amos Cadu Hina SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-9 (sembilan) kalinya sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 160 antara pihak Pemohon PKPU yakni PT Prabu Buana dan pihak Termohon PKPU yakni PT Ceva Logistik di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Selasa siang (13/09/2022).
Pada sidang kali ini agendanya adalah pembacaan Nota Kesimpulan dari Kuasa Hukum pihak Pemohon PKPU dan Kuasa Hukum dari pihak Termohon PKPU di hadapan majelis hakim. Kuasa Hukum pihak Pemohon PKPU PT Prabu Buana, Amos Cadu Hina SH mengatakan, isi Nota Kesimpulan yang dibacakan di hadapan majelis hakim hari ini yakni isinya tentang permohonan dari Kuasa Hukum pihak Pemohon, jawab menjawab, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang sesuai fakta di persidangan.
“Sampai saat ini, Nota Kesimpulannya telah kita rangkum dan telah diserahkan ke majelis hakim,” ujar Amos Cadu Hina SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, isi Nota Kesimpulan yang dibacakannya adalah ringkasan dari seluruh persidangan. “Dari seluruh ringkasan yang ada di dalam Nota Kesimpulan yang dibacakan di hadapan majelis hakim adalah mulai dari pembuktian, keterangan saksi dan keterangan Ahli Hukum, bahwa medukung pihak Pemohon PKPU yakni PT Prabu Buana, terdapat hutang yang sudah jatuh tempo dan juga diakui oleh pihak Termohon PT Ceva Logistik,” paparnya.
“Harapannya, majelis hakim mengabulkan permohonan pihak Pemohon yakni PT Prabu Buana yang akan diputus pada Selasa (20/09/2022),” ungkapnya.
Ia berharap setelah ada putusan majelis hakim, PT Ceva Logistik segera membayar hutangnya ke PT Prabu Buana. “Walaupun sudah menunggu bertahun-tahun dan lama dan banyak kredit lainnya, PT Ceva Logistik harus membayar hutangnya semua, ” tandasnya. (Murgap)