Kuasa Hukum terdakwa ujaran kebencian Edy Mulyadi “jin buang anak”, Samsir Jalil SH MH (pertama dari kanan) foto bersama terdakwa Edy Mulyadi saat konferensi pers di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis sore (01/09/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang membuat onar dan ujaran kebencian Edy Mulyadi di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Tipidsus pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis sore (01/09/2022).
Terdakwa Edy Mulyadi diadili lantaran pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai tempat “jin buang anak”. Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang membuat onar terdakwa Edy Mulyadi dengan tuntutan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun penjara.
Sidang dengan nomor perkara 293/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst itu terkait perbuatan yang dilakukan Edy Mulyadi menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya ‘Bang Edy Channel’. Beberapa konten yang menyiarkan berita bohong atau hoax dan menimbulkan keonaran salah satunya berjudul ‘Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat”.
Video tersebut terdapat pernyataan Edy Mulyadi menyebut tempat “jin buang anak”. Terdapat sejumlah konten yang terkait menyiarkan berita atau bohong atau hoax dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, yakni “Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara” dan “Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyarakat Tolak Pemindahan IKN”.
Terdakwa ujaran kebencian Edy Mulyadi “jin buang anak” didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia juga didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) juncto (jo) Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa ujaran kebencian Edy Mulyadi “jin buang anak”, Samsir Jalil SH MH mengatakan, pada hari ini agenda sidangnya adalah mendengarkan tuntutan dari JPU kepada terdakwa ujaran kebencian Edy Mulyadi. “Ada 5 (lima) dakwaan JPU untuk klien saya terdakwa Edy Mulyadi. Dakwaan JPU itu mulai dari pasal 14 ayat 1, pasal 14 ayat 2, pasal 15, dan pasal 56 UU RI Nomor 1 tahun 1946. Kemudian, pasal 156 KUHP dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Tentunya, semua itu isinya sengaja membuat berita bohong atau hoax dan menyinggung Suku Agama Ras dan Adat Istiadat (SARA) serta penghinaan dan lain-lain,” ujar Samsir Jalil SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, bahkan dalam proses persidangan yang digelar hingga 25 (dua puluh lima) kali itu tidak terbukti sama sekali, bahwa terdakwa Edy Mulyadi melakukan hal-hal tersebut. “Kami yakin, bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini dengan putusan final bebas,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis mendatang (08/09/2022) dengan agenda pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) dari Kuasa Hukum terdakwa Edy Mulyadi. “Isi Nota Pledoi kami nanti akan menolak semua dakwaan JPU. Kami akan sampaikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena hakim akan memutuskan suatu perkara berdasarkan apa yang ada di dalam proses pembuktian di pengadilan,” paparnya.
“Terkait dugaan berita bohong atau hoax yang didakwakan oleh JPU, nanti akan kita jawab di dalam Nota Pledoi kami. Tentunya juga yang disampaikan kalau Edy Mulyadi bukan seorang jurnalis itu kan dengan tegas di proses persidangan sudah terungkap, bahwa ada buktinya. Itu kan tidak bisa dibantah,” katanya.
Apa pun yang disajikan lewat satu media itu, sambungnya, mempunyai bukti hukum. “Terdakwa Edy Mulyadi terdaftar namanya di organisasi kewartawanan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” terangnya.
Dijelaskannya, mengenai dakwaan JPU terkait ujaran kebencian “jin buang anak” itu hanya peribahasa saja. “Tentunya, dalam isi Nota Pledoi kami akan lengkap ya isinya. Mulai dari keterangan saksi-saksi dari kita dan ahli dari kita akan kita tuangkan semuanya dalam Nota Pledoi kami,” tuturnya.
“Harapan saya majelis hakim akan memutus bebas klien saya terdakwa Edy Mulyadi,” tandasnya. (Murgap)