Osfar Triasya SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan tentang sengketa hak kepemilikan tanah di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus) antara Ir Zulva Kamil sebagai pihak Penggugat dan CV Menara Kudus sebagai pihak Tergugat di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (09/08/2022).
Kuasa Hukum pihak Penggugat Ir Zulva Kamil, Osfar Triasya SH mengatakan, kronologis perkara gugatan kliennya adalah pihak yayasan mengklaim tanah yang diduduki oleh kliennya adalah merupakan tanah wakaf yang dipunya oleh pihak yayasan. “Namun, setelah kami selidiki sampai ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BPN pun mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),” ujar Osfar Triasya SH dari kantor law firm Oscar Triasya and Associates yang beralamat di daerah Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pihaknya juga sudah sampai mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) dan sudah mendapatkan Surat Keterangan (Suket) tidak ada tanah wakaf di lokasi tersebut. “Artinya, tanah ini masih ada tanah milik negara. Jadi tidak ada siapa pun pihak yang memiliki tanah tersebut. Negara lah yang menguasai tanah ini. Luas tanah tersebut kurang lebih 250 meter persegi,” terangnya.
Maka dari itu, sambungnya, pihak kliennya melakukan gugatan ke PN Jakpus. “Karena kenapa? Dari semenjak awal, sudah terjadi ada pembayaran uang sewa kepada pihak yayasan. Total nilai uang sewanya sekitar Rp235 juta. Uang yang dikumpulkan tahap bertahap dan tahun demi tahun,” jelasnya.
“Setelah disadari, bahwa pihak yayasan tersebut bukanlah pemilik sah tanah tersebut, makanya kliennya mengadukan perkara ini ke PN Jakpus,” tegasnya.
Dijelaskannya, hari ini agenda sidangnya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Jakpus. “Seharusnya pada hari ini sudah putusan final majelis hakim PN Jakpus atas perkara klien saya ini. Cuma saat pertama sidang, majelis hakim itu rupanya kelewat, majelis hakim PN Jakpus membacakan putusan sela. Jadi baru hari ini dilakukan pembacaan putusan selanya,” paparnya.
Ia bersyukur, semua Nota Eksepsi (Nota Keberatan) dari pihak Tergugat dipatahkan oleh majelis hakim. “Putusan final majelis hakim PN Jakpus akan dilakukan pada tanggal 6 September 2022,” ungkapnya.
Ia mengharapkan, dengan adanya sidang hari ini akan adanya keadilan. “Terhadap adanya kerugian yang dialami oleh klien saya ini, immateril saja sebesar Rp235 juta. Di luar dari materil,” katanya.
“Saya mengharapkan uang tersebut dapat dikembalikan oleh pihak Tergugat,” harapnya.
Sementara, sambungnya, untuk kerugian materilnya sebesar Rp1 miliar. “Pada sidang ini, sudah banyak dihadirkan saksi-saksi. Saksi Ahli tidak ada karena saksi sudah cukup dan saksi yang kita hadirkan adalah saksi langsung yang ada di wilayah itu yang turun temurun semenjak dari nenek moyangnya berada dan tinggal di wilayah itu,” urainya.
Dikatakannya, ketika adanya pembayaran uang sewa kepada pihak yayasan, tidak ada perjanjian. “Tidak ada perjanjian karena tanah tersebut dulunya adalah peninggalan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30-S PKI) 1965 sebenarnya. Karena pada saat peristiwa tersebut banyak penduduk Tionghoa yang tinggal di Kwitang, Jakpus,” katanya.
“Ketika terjadi kerusuhan itu mereka pergi menghilang dan kabur meninggalkan lokasi tanah itu. Di situlah dan pada waktu itu lah ada Kolonel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Zaini Muhammad dan TNI lah yang menduduki tanah itu,” terangnya.
Dijelaskannya, tanah tersebut kliennya dapatkan dari para purnawirawan TNI kala itu. “Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim pada hari ini, isinya adalah seluruh Nota Eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat dibatalkan dan tidak diterima oleh majelis hakim PN Jakpus,” tegasnya.
“Alamat lokasi tanah itu lengkapnya di daerah Kwitang di Jalan Kramat Raya Nomor 54, Jakpus,” tandasnya. (Murgap)