Kuasa Hukum terdakwa Konsultan Pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas, Dr T Mangaranap Sirait SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Dr Wirawan B Ilyas SH MH di luar ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa sore (02/08/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-9 (sembilan) kalinya, Tipikor di tubuh institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan terdakwa 2 (dua) konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan terdakwa 1 Aulia Imran Magribi, di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (02/08/2022).
Kedua terdakwa diduga menyuap mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) senilai Rp15 miliar. Keduanya didakwa oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan suap bersama-sama dengan General Manager (GM) PT GMP Lim Poh Ching.
Perlu diketahui, bahwa sidang ini adalah sidang Tipikor lanjutan terdakwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Angin Prayitno Aji pada periode jabatan 2016 hingga 2018 yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dan Anggota Tim Pemeriksa Wajib Pajak (WP) DJP Alfred Simanjuntak yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim serta eks Supervisor DJP Wawan Ridwan yang juga sudah divonis hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun oleh majelis hakim. Pada sidang hari ini, dibacakan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh tim Kuasa Hukum terdakwa 1 Aulia Imran Magribi dan tim Kuasa Hukum terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa 2 Konsultan Pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas, Dr T Mangaranap Sirait SH MH mengatakan, isi Nota Pledoi yang dibacakannya hari ini adalah menjawab semua tuntutan dan dakwaan JPU sesuai fakta di persidangan dan bukti-bukti dari saksi dan Ahli. “Bahwa pertama, tidak ada terdakwa 2 Konsultan Pajak 2 PT GMP Ryan Ahmad Ronas melakukan sebuah Tipikor sesuai dakwaan JPU,” ujar Dr T Mangaranap Sirait SH MH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Wirawan B Ilyas SH MH dari kantor Times Law Firm yang berlokasi di daerah Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, keterangan saksi Anggota Tim Pemeriksa Wajib Pajak (WP) DJP Yulmanizar patut dipersangkakan palsu, sehingga berazaskan azas saksi yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang lain dan itu harus dikesampingkan. “Ada larangan untuk mempidana kalau hanya satu kesaksian. Apalagi, keterangannya saksi Yulmanizar disangkakan palsu,” terangnya.
“Kemudian, GM PT GMP Lim Poh Ching, Lie Wan Tiem dan Tek Poh Chong yang kesemuanya dari PT GMP, tidak pernah dihadirkan di muka persidangan untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim dan JPU, bahkan Lee Weng Tien dikabarkan sudah meninggal dunia tapi hingga sidang hari ini tidak pernah dikasih lihat ke kami Surat Keterangan Meninggal Dunia (SKM). Itu salah satu point yang sangat kami sayangkan,” sesalnya.
Menurutnya, kalau mau memang dicari satu kebenaran yang hakiki dalam perkara ini, pemberi uang tersebut harus dihadirkan di persidangan, mau apa pun ceritanya “Minimal di dalam lampiran-lampiran Berita Acara sidang itu harus disaksikan, bahwa ada upaya hukum yang maksimum untuk menegakan hukum terhadap Lim Poh Ching, Lie Wan Tiem dan Tek Poh Chong. Itu semua tidak ada,” terangnya.
Ia menyesalkan kenapa terhadap orang yang dikatakan sebagai dedening (turut serta) dibuat menjadi inisiator. “Sejak kapan orang yang turut serta menjadi inisiator?” tanyanya heran.
Menurutnya, secara doktrin ilmu hukum pidana (scientific crime) itu sudah keliru. “Makanya, kita menganggap, bahwa dakwaan dan tuntutan JPU tidak sesuai dengan scientific crime (ilmu hukum.pidana),” jelasnya.
Dikatakannya, scientific crime itu harus bersesuaian semua unsur dan perbuatan. “Ini tidak. Orang yang didakwa dan yang dituntut pun subyeknya (orangnya),” paparnya.
“Dengan adanya sangkaan keterangan palsu saksi Yulmanizar itu jelas banyak sekali pointnya yang kita temukan di persidangan terhadap fakta-fakta beberapa hal,” urainya.
Misalnya, imbuhnya, adanya dua kali pertemuan dengan eks Supervisor DJP Wawan Ridwan di lantai 15 Kantor DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta, itu sama sekali tidak ada pertemuannya. “Kemudian, adanya pertemuan di Sudirman Central District Business (SCBD), saksi Yulmaizar tidak tahu di mana alamat tempat ketemuannya,” tuturnya.
“Masa suatu fakta yang tidak tahu di mana tempat ketemunya, lalu dijadikan suatu dakwaan hukum. Itu harusnya ada locus delictie (delik lokasi),” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya, akan digelar pada Jum’at (05/08/2022) dengan mendengarkan putusan final majelis hakim. “Harapan saya selaku Kuasa Hukum terdakwa Konsultan Pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Artinya, sudah kita sampaikan di muka persidangan, bahwa tuntutan dan dakwaan JPU tidak berdasar untuk kliennya,” pungkasnya.
“Kita juga sudah membuktikan dari bukti-bukti yang kita punya juga. Karena dalam perkara Tipikor ini terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas bisa memberikan bukti sendiri di luar daripada bukti yang disampaikan oleh JPU,” katanya.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, sambungnya, pihaknya berharap bahwa terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas karena ada peristiwa perdata dan Hukum Administrasi Negara dalam perkara ini, maka pihaknya berharap kliennya dilepas demi hukum atau setidak-tidaknya bebas demi hukum. “Hari Jum’at esok langsung putusan final majelis hakim. Pembacaan Replik (Jawaban atas pembacaan Nota Pledoi dari tim Kuasa Hukum terdakwa 1 dan terdakwa 2), JPU tadi di persidangan langsung disampaikan secara lisan dihadapan majelis hakim dan tim Kuasa Hukum terdakwa 1 dan terdakwa 2. Begitu pula Duplik (tanggapan atas Replik JPU), dari tim Kuasa Hukum terdakwa 1 dan terdakwa 2 juga sudah disampaikan secara lisan di muka persidangan,” terangnya.
Dr Wirawan B Ilyas SH MH menambahkan, soal lokasi di mana kliennya ketemu dengan saksi Yulmanizar harus ada bukti nama tempatnya yang lengkap di SCBD. “Tapi ini gak ada. Cuma mengomong saksi Yulmanizar mengatakan, ketemu dengan klien saya saja. Tapi tidak ada buktinya,” ujar Dr Wirawan B Ilyas SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini. (Murgap)