Dr T Mangaranap Sirait SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-8 (delapan) kalinya, Tipikor di tubuh institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan terdakwa 2 (dua) konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan terdakwa 1 Aulia Imran Magribi, di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (26/07/2022).
Kedua terdakwa diduga menyuap mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) senilai Rp15 miliar. Keduanya didakwa oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan suap bersama-sama dengan General Manager (GM) PT GMP Lim Poh Ching.
Perlu diketahui, bahwa sidang ini adalah sidang Tipikor lanjutan terdakwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Angin Prayitno Aji pada periode jabatan 2016 hingga 2018 yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dan Anggota Tim Pemeriksa Wajib Pajak (WP) DJP Alfred Simanjuntak yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim serta eks Supervisor DJP Wawan Ridwan yang juga sudah divonis hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun oleh majelis hakim. Pada sidang hari ini, dibacakan tuntutan untuk kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan kedua tim Kuasa Hukum terdakwa 1 dan terdakwa 2 dan majelis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa 2 Konsultan Pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas, Dr T Mangaranap Sirait SH MH mengatakan, tuntutan JPU tidak sesuai dengan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. “Bahwa dikatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 dinyatakan pernah bertemu untuk berdiskusi. Itu yang namanya bekerja di satu kantor yang sama yakni di PT GMP itu kan peristiwa sosial dan tidak bisa masuk ke dalam ranah hukum pidana,” kata Dr T Mangaranap Sirait SH MH kepada wartawan Madina Line.Com dari kantor Times Law Firm yang berlokasi di daerah Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) saat ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan bekerja di kantor yang sama, pasti setiap hari kedua terdakwa ketemu. “Pertemuan kedua terdakwa tidak menunjukan suatu delik hukum,” katanya.
“Terdakwa 2 katanya menerima uang Rp1,5 miliar sesuai tuntutan JPU, tapi itu semua tidak ada bukti. Tidak ada sama sekali bukti yang menyatakan, terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas mendapatkan uang Rp1,5 miliar dari fakta di persidangan,” paparnya.
Dijelaskannya, bagaimana pun juga, JPU harus maju terus sesuai dengan hukum acara dan sesuai dengan tata cara persidangan. “Apalagi, kita sudah mempersangkakan, bahwa keterangan saksi Yulmanizar memberikan keterangan palsu. Tetap pada pembacaan isi Nota Pembelaan (Pledoi) kami pada Selasa depan, kami akan masukan keterangan saksi Yulmanizar telah memberikan keterangan palsu,” tegasnya.
“Keterangan saksi Yulmanixar ada yang disangkakan palsu dan tidak sinkron misalnya, dikatakan saksi Yulmanizar, bahwa ada 2 (dua) kali pertemuan di ruangan terdakwa eks Supervisor DJP Wawan Ridwan bersama terdakwa Alfred Simanjuntak tanpa didampingi GM PT GMP Lim Poh Cing di lantai 15 kantor DJP, Jalan Jenderal Gatsu, Jakarta, ” terangnya.
Terdakwa Wawan Ridwan, sambungnya, telah membantah di dalam persidangan, bahwa dirinya pernah bertemu dengan terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas. Pada sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas menyerahkan berkas keterangan ketiga ahli yang dihadirkan di persidangan pada Selasa lalu kepada majelis hakim.
“Sidang akan digelar pada Selasa depan dengan pembacaan Nota Pledoi dari kedua tim Kuasa Hukum terdakwa 1 dan terdakwa 2,” tandasnya. (Murgap)