Kuasa Hukum terdakwa Ketua Tim Teknis TI Penerapan e-KTP Husni Fahmi, Saiful Huda SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Juki Awaludin SH di luar masjid PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (07/07/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-3 (tiga) kalinya perkara Tipikor dengan terdakwa Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Dirut PNRI) Isnu Edhi Wijaya (IEW) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi (TI) Penerapan elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Husni Fahmi di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (07/07/2022).
Kedua terdakwa diadili terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pada sidang kali ini, dihadirkan tiga saksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan JPU dan majelis hakim.
Di antara ketiga saksi tersebut adalah Dirut PT Pindad Abraham Mose dan Dirut PT LEN. Dirut PT Pindad Abraham Mose dan Dirut PT LEN, namanya diduga masuk dalam 10 (sepuluh) anggota perusahaan konsorsium yang terlibat pada proyek penerapan e-KTP yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) periode 2011 hingga 2012.
Perlu diketahui, salah satu perkara lawas yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali muncul ke permukaan dengan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka, yaitu korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. Korupsi besar-besaran ini setidaknya membuat negara rugi sekitar Rp2,3 triliun.
Kuasa Hukum terdakwa Ketua Tim Teknis TI Penerapan e-KTP Husni Fahmi, Saiful Huda SH mengatakan, hingga sidang ketiga ini digelar belum ada irisan kliennya terlibat dalam perkara Tipikor pengadaan e-KTP. “Artinya, klien saya belum ada irisan bersama-sama melakukan Tipikor dengan terdakwa lainnya,” ujar Saiful Huda SH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Juki Awaludin SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini di luar masjid PN Jakpus.
Dikatakannya, dari keterangan para saksi pun tidak ada tanda-tanda kliennya terlibat dalam perkara ini. “Keterangan saksi lainnya adalah Dirut PT LEN juga belum ada irisannya dengan klien saya. Klien saya itu sebagai Ketua Tim Teknis TI Penerapan e-KTP dalam rangka penyiapan penerapan e-KTP dan sebenarnya proyek ini adalah proyek dari Kemendagri RI,” katanya.
Dijelaskannya, awalnya kliennya berasal dari Tim Teknis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam proyek e-KTP ini. “Terakhir, klien saya ini menjabat sebagai Ketua Tim Teknis TI Penerapan e-KTP untuk proyek penerapan e-KTP Kemendagri RI,” jelasnya.
Ia mengharapkan pada sidang-sidang selanjutnya, semua Tim Teknis TI Penerapan e-KTP dihadirkan di persidangan dan Tim Pengadaan Alat Penerapan e-KTP dan Tim Pelayaman Penerapan e-KTP dihadirkan di persidangan agar bisa kelihatan jelas siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara ini. “Rencana kami akan menghadirkan saksi sebanyak 60 (enam puluh) orang saksi di persidangan dari total saksi 140 (seratus empat puluh) orang saksi termasuk saksi yang meringankan atau saksi Ad-Charge,” ungkapnya.
“Keterangan ketiga saksi di dalam persidangan hari ini tidak ada korelasinya sama sekali dengan klien saya,” paparnya.
Ia menjelaskan, saksi mahkota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri RI Sugiharto terkait proyek ini agar bisa dihadirkan di persidangan. “Selanjutnya, saksi Dirman juga diharapkan bisa hadir agar perkara ini bisa terang benderang. Sebenarnya, apa sih yang terjadi dengan klien saya,” ungkap Saiful Huda SH dari kantor law firm TJB and Partner yang berlokasi di daerah Tangerang ini. (Murgap)